tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Biro Hukum DKI Bahas Kerja Sama Dalam Bidang Infrastruktur

Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas Pelaksanaan Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Usaha/Pihak Ketiga Dalam Bidang Infrastruktur. 
PRAKATA.COM - Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas Pelaksanaan Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Usaha/Pihak Ketiga Dalam Bidang Infrastruktur, pada hari Senin (26/2/2024).

Acara yang berlangsung di Grha Ali Sadikin Balai Kota ini dihadiri oleh beberapa OPD dan BUMD yang berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, serta pihak-pihak dari sektor swasta.

Sigit Pratama Yudha, selaku Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa Jakarta akan segera kehilangan statusnya sebagai Ibu Kota Negara karena akan dipindahkan ke Nusantara. Oleh karena itu, Jakarta telah dirancang dan direncanakan untuk menjadi Kota Global yang memiliki peran penting dalam integrasi ekonomi yang mampu menarik investasi, barang, SDM, jasa, dan informasi secara global.

Ia menguraikan bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, maka dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) salah satu usulan untuk visi pembangunan Jakarta yang baru adalah menjadikan Jakarta sebagai pusat ekonomi yang berperan sebagai pusat aktivitas perdagangan, layanan jasa dan keuangan, serta bisnis dengan skala nasional maupun global.

Ia menegaskan bahwa perwujudan tersebut tidak mudah dilakukan, karena masih banyak hambatan dan masalah yang harus diselesaikan, di antaranya, terkait dengan kepadatan dan mobilitas penduduk, keterampilan tenaga kerja yang belum standar, pemukiman kumuh, kemacetan, banjir, polusi udara, rob, penurunan permukaan tanah, masalah sampah, akses air bersih.

"Masalah dan tantangan tersebut jika dikelompokkan akan berujung pada masalah yang berkaitan dengan penggunaan, penyempurnaan, penyediaan, penyiapan teknologi dan infrastruktur," kata Sigit.

Ia menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus melakukan percepatan dan inovasi untuk menyelesaikan masalah ini. Terkait dengan penyediaan, penyempurnaan, penyiapan teknologi dan infrastruktur ini tidak hanya terbatas pada skema pengadaan barang dan jasa.

"Tapi kita juga mempertimbangkan masalah efisiensi anggaran, fleksibilitas pelaksanaan, adanya percepatan dalam penyelesaian terhadap penyediaan infrastruktur tersebut," ujar Sigit.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 363 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, Daerah dapat melakukan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

"Kerja sama tersebut dapat dilakukan oleh Daerah dengan Daerah lain, pihak ketiga dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Sigit.

Selanjutnya disampaikan pada Pasal 366, kerja sama Daerah dengan pihak ketiga mencakup kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik, kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi Daerah, kerja sama investasi dan kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, dinyatakan bahwa salah satu pelaksanaan kerja sama dapat diinisiasi oleh Perangkat Daerah maupun Pihak Ketiga yang berbentuk Badan Hukum," paparnya.

Ia menambahkan, kerja sama dengan pihak ketiga/badan usaha selain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, juga diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. (Zen) 

Ikuti Berita Terbaru di Google News