![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto. |
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan resmi dari empat orang korban yang mengaku menjadi sasaran tindakan asusila. Namun, hingga saat ini pihak yang dilaporkan masih konsisten membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Kami masih mendengarkan secara seksama paparan dari keempat pelapor sekaligus tanggapan dari terlapor. Untuk sementara, yang kami terima baru berupa sanggahan dari yang bersangkutan," ungkap Murfati di hadapan wartawan.
Dari empat orang yang mengadu, satu di antaranya diketahui telah dipecat dari jabatannya sebagai aparatur Satpol PP. Sementara tiga lainnya masih aktif bertugas di lingkungan instansi tersebut.
Menindaklanjuti aduan ini, Komisi I mendorong agar keempat korban segera mengajukan laporan tertulis ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Langkah itu dinilai penting sebagai pintu masuk untuk memulai proses penyelidikan secara formal dan objektif.
"Kami meminta mereka segera membuat surat pengaduan ke BKPSDM supaya kasus ini bisa diinvestigasi tuntas. Nantinya, tembusannya juga wajib diserahkan ke Komisi I agar kami bisa mempelajari fakta-fakta dan menentukan mana pihak yang benar," terang Murfati.
Soal alat bukti, Murfati mengakui bahwa hingga kini para pelapor baru memaparkan secara gamblang mengenai percakapan yang diduga kuat menjadi petunjuk adanya peristiwa pelecehan. Namun, rincian bukti tersebut belum diserahkan secara mendetail.
"Bukti percakapan tadi masih disampaikan dalam bentuk garis besarnya saja," tambahnya.
Di sisi lain, Murfati juga mengungkap informasi terkait salah satu korban yang sudah diberhentikan. Berdasarkan data yang dia terima, pemecatan tersebut berkaitan dengan kasus pernikahan siri antara korban dengan pria berinisial S yang ternyata masih terikat pernikahan sah dengan wanita lain.
Istri sah dari pria tersebut kemudian melaporkan persoalan ini ke BKPSDM. Mengingat status korban sebagai aparatur sipil negara, aturan yang berlaku melarang keras pegawai negeri melangsungkan pernikahan lagi selama ikatan pernikahan sebelumnya masih sah secara hukum.
"Dari informasi yang kami dapat, yang bersangkutan melakukan nikah siri dengan Pak S. Istri sah Pak S lalu mengadukan hal itu ke BKPSDM, dan akhirnya yang bersangkutan harus kehilangan pekerjaannya," pungkas Murfati. (gud)


