tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

GKRI Karmel Dapat Izin Prinsip dari Walkot Jaksel


PRAKATA.COM - Surat persetujuan prinsip untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI) Karmel yang terletak di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, diserahkan oleh Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.


Munjirin menyatakan, pihak gereja sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi dasar pemberian surat persetujuan ini.


"Selama persyaratan lengkap dan terpenuhi, pengurusan izin prinsip mendirikan rumah ibadah tidak akan sulit. Kami tidak ada niat untuk mempersulit selama persyaratan dipatuhi," katanya, setelah menyerahkan surat persetujuan, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).


Di sisi lain, Ketua Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII), Pendeta Ronny Mandang mengungkapkan, semua proses yang diperlukan sudah dilakukan sejak awal, termasuk proses dengan lingkungan dan izin prinsip mendirikan rumah ibadah dari Pemprov DKI Jakarta.


"Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Wali Kota dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan yang selalu memberi kami bimbingan. Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan surat persetujuan untuk kami lanjutkan prosesnya ke tingkat provinsi," ucapnya. (gud)