tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Gibran Rakabuming Raka Sedang Dalam Penyelidikan oleh Bawaslu DKI Jakarta

 


PRAKATA.COM - Bawaslu DKI Jakarta sedang mempertimbangkan laporan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka. Pelanggaran pertama yang sedang diteliti adalah aktivitas kampanye Gibran di Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga melibatkan anak-anak dengan mengajak mereka naik ke panggung untuk menerima buku dan susu.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang meninjau kasus tersebut. Jika terbukti bahwa kampanye Gibran melibatkan anak-anak, kami akan memberikan sanksi yang tegas,” kata Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, melalui pesan singkat pada hari Selasa.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu, Benny menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik adalah dilarang.

Pelanggaran kedua yang sedang diteliti adalah Gibran yang membagikan susu kepada masyarakat saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day di Jakarta Pusat. Benny mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak menerima pemberitahuan tentang kegiatan tersebut dan saat ini masih dalam proses peninjauan.

“Bawaslu Jakpus juga mengingatkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta bahwa berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta car free day tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik atau aktivitas kampanye,” ujar Benny.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta untuk menelusuri kegiatan pembagian susu kepada warga yang sedang berolahraga saat berlangsungnya car free day, Minggu (3/12). Putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu menjelaskan bahwa pembagian susu tersebut tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK).

“Yang jelas kemarin, Minggu, kami semua tanpa atribut, tanpa APK, ya gitu ya,” ujar Gibran. (Gud/ant)