tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Ukur Tingkat Produktivitas Tenaga Kerja Perusahaan di Jepara, Mulai dari 5 Perusahaan Ini

PRAKATA.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai mengukur tingkat produktivitas tenaga kerja di perusahaan. Tahun ini, pengukuran dimulai di lima perusahaan, yakni PT Pijar Sukma, PT Umafindo, PT Parkland World Indonesia, PT Handal Sukses Karya, dan PT Bhumi Jepara Service.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan, pengukuran produktivitas tenaga kerja sebenarnya bukan kepentingan pemerintah, tapi kebutuhan perusahaan. Di antaranya, untuk mengukur perbandingan produktivitas tenaga dengan kualitas pengupahan dan faktor produksi lain.

“Kalau pemerintah daerah, hasil pengukuran seperti ini paling untuk ukuran penentuan UMK (upah minimum kabupaten),” jelas Edy, pada penyerahan sertifikat hasil pengukuran tersebut kepada manajemen kelima perusahaan, di Gedung Shima, Selasa (16/5/2023).

Dicontohkan, sebuah daerah yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya tinggi dan memiliki tenaga kerja yang produktif, tetap menjadi tempat investasi yang baik, karena faktor produksinya efisien. Karena itulah, diharapkan kesadaran perusahaan untuk meminta pengukuranan produktivitas tenaga kerjanya, akan semakin tinggi.

Kepala Balai Katihan Kerja Semarang II Provinsi Jawa Tengah Nur Hidayati mengatakan, produktivitas kinerja karyawan kebanyakan diukur secara internal oleh perusahaan.

“Dengan pengukuran eksternal, akan didapat hasil yang objektif. Kami menggunakan data empiris yang hasilnya dapat dijadikan bahan evaluasi, untuk peningkatan kinerja perusahaan,” kata Nur.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Samiaji mengatakan, pengukuran tersebut sudah dimulai Januari lalu. Saat penyerahan sertifikat, pihaknya juga mengundang 40 perusahaan lain di Jepara.

“Diharapkan makin banyak perusahaan yang melakukan pengukuran ini,” katanya. (Hms/ana)