PRAKATA.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Menurutnya, pejabat publik harus melaporkan hartanya secara terbuka dan transparan sebagai pertanggungjawaban pejabat publik.
"Menurut saya penting bagi para caleg terpilih untuk wajib melaporkan LHKPN. Kan problemnya waktu itu caleg menyerahkan LHKPN, tetapi sekarang kan caleg terpilih harus bikin LHKPN. Pejabat publik harus melaporkan LHKPN secara riil, transparan, secara apa adanya. Jadi tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yg dilebihkan "ujar Saan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu meminta agar legislator terpilih tertib melaporkan LHKPN. Meski Saan menambahkan, Komisi II DPR belum menentukan rapat bersama KPU soal syarat baru LHKPN. Ia mengatakan sejauh ini belum ada jadwal mengenai rapat tersebut.
”Dari awal kita memang meminta agar para anggota DPR terpilih, untuk memenuhi laporan LHKPN. Jadi harus. Kita mengharuskan," kata Legislator Dapil Jawa Barat VII itu. Sebelumnya, KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih. KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi caleg terpilih.
"Hasil pemilu ada tiga jenis, perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih. Pemenuhan dokumen surat keterangan telah lapor LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang penetapan hasil pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih," ujar Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Jakarta, Rabu (24/5). (we/aha)