Pemilu 2029 Harus Ramah Disabilitas, Wawali Bekasi Tekankan Kesetaraan Hak Politik - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemilu 2029 Harus Ramah Disabilitas, Wawali Bekasi Tekankan Kesetaraan Hak Politik

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe (kiri) bersama Komisioner KPU R, Idham Holik yang turut hadir dalam acara rapat koordinasi dan sinergitas persiapan Pemilu 2029 di Hotel Horison, Kamis (5/11/2026).
Prakata.com – Persiapan menuju Pemilu 2029 menjadi momentum penting untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak politik dan hak konstitusionalnya secara penuh. Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinergitas Bersama Forkopimda dan Lembaga Pemantau Pemilu dalam rangka Persiapan Pemilu 2029 di Hotel Horrison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis )5/11/2026).

Menurut Harris, pemilu inklusif bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan bagaimana praktik di lapangan benar-benar memberikan kemudahan dan menghormati martabat penyandang disabilitas agar dapat ikut menentukan arah pembangunan bangsa.

"Penyelenggaraan Pemilu harus mampu memberikan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat menggunakan hak politiknya secara bebas, mandiri, dan tanpa diskriminasi," ujarnya.

Pemilu sendiri merupakan wujud nyata prinsip kedaulatan rakyat yang membuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi menentukan arah pemerintahan. Salah satu pilar utama demokrasi adalah kesetaraan hak bagi seluruh warga negara, tanpa memandang latar belakang, kondisi fisik, jenis kelamin, agama, maupun status sosial.

Dalam konteks itu, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang setara dengan warga negara lain, termasuk hak memilih dan dipilih dalam Pemilu. Perlindungan terhadap hak pilih penyandang disabilitas bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Selain itu, pemerintah bersama KPU terus mendorong keterlibatan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara Pemilu, baik di badan ad hoc maupun pada tingkatan lainnya. KPU juga memperkuat pengawasan agar regulasi yang telah ada dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel