Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Fokus pada Korupsi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati Judul Baru RUU Perampasan Aset, Fokus pada Korupsi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Prakata.com – Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengubah judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas fokus pengaturan serta cakupan tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa penambahan frasa tindak pidana korupsi dalam judul RUU tersebut merupakan langkah untuk menegaskan perhatian utama dalam pembentukan regulasi ini, sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Namun demikian, RUU tersebut tetap memberikan ruang bagi pengaturan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana lainnya.

"Meskipun nantinya dalam batang tubuh akan dibahas tindak pidana lainnya, itu hanya terbatas pada beberapa tindak pidana yang akan kita sepakati. Ini soal judul," ujar Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Pemerintah di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Ia menambahkan bahwa cakupan tindak pidana lainnya, termasuk penipuan investasi bodong hingga masalah penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU. Menurutnya, penentuan ruang lingkup tersebut perlu dilakukan secara bersama antara DPR dan Pemerintah dalam pembahasan substansi pasal.

"Yang penting dari judul ini sudah jelas arahnya, bahwa konsep kita itu apa. Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa fokus utama undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi," tegasnya.

Usulan perubahan judul tersebut sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pertama. Pemerintah menilai penambahan frasa tersebut diperlukan untuk memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset, terutama tindak pidana korupsi.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Pemerintah, perwakilan fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas perubahan judul tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya DIM pertama terkait judul RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa Pemerintah telah menyerahkan sebanyak 397 DIM untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI. Rinciannya terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, serta 18 DIM substansi baru.

Untuk mengefektifkan pembahasan, Komisi III dan Pemerintah menyepakati DIM yang bersifat tetap. Sementara itu, DIM redaksional akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). (rdn/zen)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel