![]() |
| Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. |
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa
penambahan frasa tindak pidana korupsi dalam judul RUU tersebut merupakan
langkah untuk menegaskan perhatian utama dalam pembentukan regulasi ini, sesuai
dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Namun demikian, RUU tersebut
tetap memberikan ruang bagi pengaturan perampasan aset yang berasal dari tindak
pidana lainnya.
"Meskipun nantinya dalam batang tubuh akan dibahas
tindak pidana lainnya, itu hanya terbatas pada beberapa tindak pidana yang akan
kita sepakati. Ini soal judul," ujar Habiburokhman saat memimpin rapat
pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Pemerintah di Ruang Rapat Komisi III DPR
RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menambahkan bahwa cakupan tindak pidana lainnya, termasuk
penipuan investasi bodong hingga masalah penyelenggaraan perjalanan ibadah
umrah, akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU. Menurutnya, penentuan
ruang lingkup tersebut perlu dilakukan secara bersama antara DPR dan Pemerintah
dalam pembahasan substansi pasal.
"Yang penting dari judul ini sudah jelas arahnya, bahwa
konsep kita itu apa. Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa fokus utama
undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi," tegasnya.
Usulan perubahan judul tersebut sebelumnya disampaikan oleh
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana
Putra, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pertama. Pemerintah
menilai penambahan frasa tersebut diperlukan untuk memperjelas ruang lingkup
tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset, terutama tindak
pidana korupsi.
Setelah mendengarkan penjelasan dari Pemerintah, perwakilan
fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas perubahan judul
tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya DIM
pertama terkait judul RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa
Pemerintah telah menyerahkan sebanyak 397 DIM untuk dibahas bersama Komisi III
DPR RI. Rinciannya terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM
substansi, 44 DIM dihapus, serta 18 DIM substansi baru.


