Sengketa Lahan Memanas, SPBU di Tambun Ditutup Paksa oleh Pengklaim Hak - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Sengketa Lahan Memanas, SPBU di Tambun Ditutup Paksa oleh Pengklaim Hak

Plang pemberitahuan hak atas tanah terpampang pagi ini Kamis (15/10/2026), di SPBU Jl. Diponegoro, Desa Setiamekar, Tambun Selatan.
Prakata.com – Aktivitas pengisian bahan bakar di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, lumpuh total pada Kamis (15/10/2026). Pasalnya, operasional SPBU tersebut dihentikan secara mendadak oleh sekelompok orang yang mengklaim sebagai pihak yang menuntut kejelasan atas hak kepemilikan tanah di lokasi tersebut.

Aksi penutupan ini melibatkan sekitar 100 orang yang memblokir akses keluar-masuk SPBU dengan memasang rantai. Penutupan dimulai sejak pukul 08.20 WIB dan hingga pukul 11.30 WIB, aktivitas di SPBU tersebut masih terhenti.

Penutupan ini didasari oleh klaim bahwa lahan yang saat ini digunakan sebagai SPBU merupakan tanah milik keluarga almarhum Suratno. Kuasa hukum istri almarhum, Nani Hayati (73), yakni Aldrian Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya masih memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

"Keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, seperti girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak," ujar Aldrian di lokasi kejadian.

Aldrian menjelaskan bahwa sengketa kepemilikan tanah seluas 4.385 m² yang tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33, diklaim sebagai milik almarhum Suratno yang membelinya dari Muhammad Nausan Bin Rindon. Berdasarkan dokumen kronologis bertanggal 14 Agustus 2026, kepemilikan Suratno diperkuat oleh Surat Keterangan Tidak Sengketa No. 549.4/48/X/2002 yang dikeluarkan Kepala Desa pada 17 Oktober 2002.

Surat tersebut menyatakan bahwa tanah itu benar milik almarhum Suratno, tidak dalam sengketa, belum pernah disertifikatkan, dan pajaknya telah lunas. Namun, dokumen yang sama mencatat bahwa tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 6318 atas nama PT Asia Jaya Cinere Abadi pada 3 Mei 1999, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. SK.474/HGB/BPN/98.

SHGB tersebut kemudian dialihkan melalui Akta Jual Beli (AJB) kepada Thahir Abdullah pada 13 Desember 2001 melalui AJB No. 33/2001 dengan PPAT Zainudin Ahmadi, S.H. Dalam dokumen kronologis itu juga disebut adanya dugaan jual beli antara seseorang kepada Thahir Abdullah/PT Asia Jaya Cinere Abadi sebelum tahun 1999. Seseorang tersebut diduga bernama Achmad Samsudin, yang merupakan penggarap tanah kebun atas suruhan almarhum Suratno jauh sebelum tahun 1998.
Kondisi SPBU Jl. Diponegoro, Desa Setiamekar, Tambun Selatan, yang mulai ditutup dan tidak ada transaksi jual-beli atau pengisian bahan bakar kendaraan bermotor.
Pada tahun 1999, Bunyamin, yang disebut sebagai anak Achmad Samsudin, datang ke Jawa meminta copy KTP pemilik tanah dengan alasan ada yang ingin membeli. Pada 19 November 1999, muncul surat pernyataan yang intinya menyatakan Suratno tidak pernah memiliki tanah di Jalan Diponegoro KM 39 No. 104, RT 03/1/1, Desa Setiamekar, Kampung Kedung Gede, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam catatan dokumen tersebut, tanda tangan Nani Hayati dan Suratno diduga dipalsukan. "Surat pernyataan itu diduga dibuat oleh keluarga Achmad Samsudin, yakni Bunyamin, Achmad Fachrudin, dan Wilhemus Sakeria. Saksi yang tercantum antara lain Nani Hayati, Wilhemus Sakeria, dan Achmad Fachrudin," papar Aldrian.

Aldrian juga mempertanyakan kepada siapa pembelian tanah dilakukan dan mengapa SHGB terbit lebih dulu sebelum dibeli kembali oleh Thahir Abdullah. Selain itu, dipersoalkan pula kenapa pada tahun 2002 terbit surat keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa Setiamekar bernama H.M.

Kesimpulan sementara dalam dokumen menyebut Pemerintah Desa Setiamekar tidak mengetahui perbuatan hukum pada 1998 dan 1999 yang dilakukan Thahir Abdullah dengan seseorang atau kemungkinan keluarga Achmad Samsudin sebagai penjaga kebun. "Karena itu, SHGB dinilai cacat formil dan tidak berkekuatan hukum," ucapnya.

Upaya Mediasi dan Laporan Polisi

Aldrian melanjutkan, pada 6 September 2022, pernah diadakan musyawarah atau mediasi di Kantor Desa Setiamekar. Berdasarkan notulen, pihak keluarga almarhum Thahir yang diwakili Shaprie atau istrinya, Dewi, disebut sepakat melakukan penggantian uang kepada ahli waris Suratno sebesar Rp3 miliar. Namun, hingga kini kesepakatan itu belum ada penyelesaian.

Kuasa ahli waris almarhum Suratno kemudian melakukan somasi dan pemberitahuan kepada instansi terkait. Karena tidak ada respons, pada 14 Februari 2026 mereka melanjutkan membuat laporan pengaduan Nomor STTLAPDUAN/248/II/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ dengan pelapor Nani Hayati.

"Setelah tidak ada tanggapan dan dinilai tidak kooperatif kepada pihak kepolisian, pada 14 Agustus 2026 status laporan pengaduan dinaikkan menjadi LP Nomor LP/B/1920/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Kuasa Hukum ahli waris," ujarnya.

Aldrian menuturkan, persoalan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. "Kami berharap persoalan itu dapat diselesaikan dan hak keluarga kliennya mendapatkan kejelasan," harapnya.

Sementara itu, Nani Hayati berharap tanah peninggalan suaminya bisa kembali kepada keluarga. "Saya sebagai istrinya Almarhum Pasuratno, ahli waris, saya ingin kembali tanah ini, kembali hak saya. Minta dikembalikan saja, karena sudah bertahun-tahun berjuang, tidak ada keterangan," singkat Nani di lokasi, Kamis (15/10/2026).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak yang saat ini memfungsikan lahan tersebut sebagai SPBU. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel