Kompensasi DKI ke Bekasi Turun Rp19 Miliar, BLT Warga Tetap Rp163 Miliar - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kompensasi DKI ke Bekasi Turun Rp19 Miliar, BLT Warga Tetap Rp163 Miliar

Rapat gabungan DRPD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi terkait PKS TPST Bantargebang.
Prakata.com — Nilai dana kompensasi pengolahan sampah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Kota Bekasi disepakati turun sekitar Rp19 miliar, yakni dari Rp381 miliar menjadi Rp362 miliar. Kendati demikian, alokasi bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak di Kecamatan Bantargebang dipastikan tidak berubah, tetap Rp163 miliar.

"Dari Rp381 miliar menjadi Rp362 miliar memang ada pengurangan sekitar Rp19 miliar. Namun, dana kompensasi untuk masyarakat, termasuk BLT, tetap di angka Rp163 miliar,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary usai rapat dengan jajaran Pemkot Bekasi, Rabu (21/10/2026).

Ia menyatakan angka Rp362 miliar telah disepakati dalam pembahasan finalisasi rancangan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi. Rencananya, penandatanganan PKS dilakukan pada 26 Oktober 2026.

Menurut Latu, penurunan nilai kompensasi tidak berdampak pada dana yang diperuntukkan bagi masyarakat, termasuk BLT. Ia menjelaskan, Rp362 miliar akan menjadi batas minimal kompensasi selama lima tahun masa berlaku PKS. Penetapan itu mempertimbangkan tidak hanya volume sampah, tetapi juga dampak lingkungan dari aktivitas pengolahan sampah di TPST Bantargebang.

Latu menambahkan, skema batas minimal tersebut disepakati agar nilai kompensasi tidak turun meskipun tonase sampah berkurang. Berdasarkan perhitungan tonase, nilai kompensasi pada 2028 berpotensi menyusut menjadi Rp340 miliar apabila tidak ada ketentuan batas minimal.

Dana kompensasi akan dialokasikan untuk tujuh sektor, yaitu pemulihan lingkungan, pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur persampahan, infrastruktur pengolahan sampah, serta optimalisasi pengolahan di TPST Bantargebang.

Meski demikian, Latu meminta Pemkot Bekasi mengevaluasi pembagian anggaran pada tujuh sektor tersebut agar pengurangan Rp19 miliar tidak menurunkan efektivitas program. Ia juga menyoroti kinerja tim monitoring dan evaluasi (monev) yang dinilai belum sesuai harapan.

DPRD Kota Bekasi juga mendorong pencairan dana kompensasi dilakukan sekaligus melalui APBD murni, bukan secara bertahap melalui APBD murni dan APBD perubahan. Skema sebelumnya dinilai berpotensi memperlambat pencairan karena harus menunggu evaluasi APBD perubahan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, dana kompensasi tahun berjalan belum ditransfer ke Pemkot Bekasi karena evaluasi APBD Perubahan oleh Gubernur Jawa Barat belum tuntas. Akibatnya, pemerintah daerah belum dapat menggunakan dana talangan. Setelah evaluasi selesai, pencairan dapat dilakukan sesuai nilai yang telah disepakati.

Terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik oleh Pemprov DKI Jakarta, Latu menyebut proyek itu berada dalam kewenangan pemerintah provinsi tersebut. Sementara itu, Pemkot Bekasi berfokus pada pemanfaatan dana kompensasi bagi masyarakat dan lingkungan terdampak.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Solidaritas DPRD Kota Bekasi yang juga anggota Komisi I, Sarwin Edi Saputra, juga menyebut dana kompensasi yang diterima masyarakat, khususnya warga Kecamatan Bantargebang, tidak mengalami pengurangan.

Sarwin menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, yang berkurang adalah anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD), bukan dana kompensasi masyarakat. Meski begitu, ia meminta Pemkot Bekasi membuka secara transparan rincian penggunaan dana Bantargebang yang dikelola melalui sejumlah OPD.

Menurutnya, keterbukaan penting agar masyarakat mengetahui manfaat dan peruntukan anggaran yang berkaitan dengan keberadaan TPST Bantargebang. Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh hanya mengetahui adanya dana Bantargebang tanpa mengetahui penggunaannya.

Selain persoalan transparansi, Sarwin menyoroti kompensasi warga yang belum dibayarkan selama kurang lebih empat bulan. Berdasarkan pembahasan bersama dinas terkait, pembayaran tunggakan itu direncanakan dilakukan sekaligus. Ia berharap Pemkot Bekasi dapat merealisasikannya pada akhir Oktober 2026.

“Harapan kami, akhir bulan ini sudah dibayarkan. Masyarakat sudah menunggu, jadi harus ada kepastian,” tandasnya. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel