![]() |
| Foto bersama kegiatan Kesbangpol Kabuapten Bekasi untuk evaluasi pemanfaatan bantuan keuangan partai politik untuk Tahun Anggaran 2026. |
Evaluasi tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan dana
yang berasal dari APBD digunakan sesuai ketentuan, khususnya dalam mendukung
pendidikan politik bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi,
Robet Suwandi, menyatakan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari pembinaan
pemerintah daerah terhadap partai politik agar pengelolaan bantuan keuangan
semakin tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hari ini kita melaksanakan evaluasi penggunaan bantuan
keuangan partai politik dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang ada di wilayah
Kabupaten Bekasi," ujar Robet saat kegiatan evaluasi di Aula Kantor Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Desa Simpangan, Kecamatan
Cikarang Utara, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, pengelolaan bantuan keuangan partai politik
harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, mulai dari penggunaan
anggaran hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Kesbangpol juga terus
melakukan pendampingan dan koordinasi dengan partai politik untuk memastikan
dana digunakan sesuai peruntukannya.
"Untuk bantuan partai politik ini, kita mengacu pada
peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018," jelasnya.
Ia menegaskan, bantuan keuangan tersebut pada dasarnya
diperuntukkan di antaranya bagi pelaksanaan pendidikan politik. Melalui
kegiatan itu, partai politik diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat
mengenai demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta pentingnya
berpartisipasi dalam kehidupan politik secara bertanggung jawab.
"Ini untuk pendidikan politik. Masing-masing partai
politik tentunya bersama masyarakat memberikan informasi ataupun pendidikan
politik kepada masyarakat," ungkap Robet.
Dalam pelaksanaannya, Kesbangpol Kabupaten Bekasi akan terus
mendampingi partai politik, khususnya terkait tata cara penggunaan bantuan
keuangan dan pemenuhan administrasi pertanggungjawaban. Pendampingan tersebut
diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus memperkuat
kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
"Tentunya dinas akan mendampingi terkait tata cara
penggunaan keuangan partai politik. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan
partai-partai politik yang ada di Kabupaten Bekasi," tegasnya.
Lebih jauh, Robet berharap pendidikan politik yang didukung
melalui bantuan keuangan tersebut dapat berkontribusi terhadap peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Salah satu fokusnya adalah membangun kesadaran
politik yang sehat.
"Pendidikan politik arahnya adalah mewujudkan demokrasi
yang lebih baik lagi," katanya.
Ia menambahkan, pendidikan politik perlu menyasar seluruh
lapisan masyarakat, termasuk generasi muda yang semakin kritis dalam menentukan
pilihan dan menilai calon pemimpin. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan
bersama, bukan hanya partai politik, tetapi juga pemerintah daerah dan elemen
masyarakat.
"Ini menjadi tanggung jawab kita semua, bukan hanya
partai politik saja. Bagaimanapun, kita harus mengarahkan pendidikan politik
yang positif agar bisa diterapkan di masyarakat," ujarnya.
Robet juga berharap dukungan seluruh partai politik dapat
memperkuat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan
politik di Kabupaten Bekasi. Ia menilai, bantuan keuangan yang dikelola secara
bertanggung jawab akan memberikan manfaat lebih luas apabila diarahkan pada
kegiatan yang mendidik dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
berdemokrasi.
"Selain meningkatkan kualitas pertanggungjawaban
anggaran, evaluasi tersebut diharapkan memperkuat komitmen bersama dalam
mewujudkan tata kelola bantuan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai
peraturan perundang-undangan," terangnya.


