BEM Universitas Pertiwi Adukan Dugaan Korupsi Rp2 Triliun ke Kejagung - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

BEM Universitas Pertiwi Adukan Dugaan Korupsi Rp2 Triliun ke Kejagung

BEM Universitas Pertiwi Kota Bekasi menyerahkan berkas pengaduan ke Gedung Kejaksaan Agung RI.
Prakata.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pertiwi Kota Bekasi resmi menyerahkan berkas pengaduan masyarakat ke Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (9/10/2026).

Langkah itu menjadi bentuk komitmen gerakan mahasiswa mengawal dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) periode 2009–2024 yang berpotensi merugikan keuangan negara sampai Rp2 triliun.

Berkas aduan tersebut membawa empat tuntutan pokok yang menyasar pertanggungjawaban administratif dan kebijakan strategis mantan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), khususnya Tri Adhianto.

Ketua BEM Universitas Pertiwi, Ahmad Dhani, menegaskan laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol mahasiswa agar Kejaksaan Agung bertindak objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menyisir aktor intelektual tertinggi di lingkaran Pemerintahan Kota Bekasi.

Dalam keterangan yang diterima Prakata.com pada Jumat (10/10/2026), Ahmad Dhani menjelaskan, kehadiran mereka di Kejaksaan Agung bukan hanya membawa amarah, tetapi juga kajian hukum formal yang matang. 

Tuntutan pertama dan utama, kata dia, meminta pembongkaran rantai komando kebijakan dari meja Wali Kota sebagai KPM tertinggi. Dalam logika hukum BUMD, direksi dinilai tidak mungkin mengambil langkah taktis bernilai miliaran hingga triliunan rupiah tanpa restu, disposisi, atau tanda tangan tertulis dari KPM. 

"Karena itu, kami mendesak Kejagung menelusuri unsur mens rea atau niat jahat dari pucuk pimpinan tertinggi daerah," ujarnya.

Sementara mahasiswa lainnya, Thariq Akbar Kharisma menambahkan, poin kedua dan ketiga aduan memuat indikasi kuat pelanggaran hukum formal melalui penerbitan SK Wali Kota Bekasi No. 539/Kep.45.B-Ek/I/2022.

SK itu disebut menunjuk langsung jajaran direksi tanpa mekanisme seleksi terbuka (fit and proper test) sebagaimana diwajibkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

"Kebijakan itu diduga menjadi karpet merah untuk memuluskan kesepakatan perdamaian kilat yang kontroversial dengan pihak swasta Foster Oil & Energy Pte Ltd hanya 72 hari setelah direksi pilihan tersebut menjabat," kata dia.

Perdamaian dan renegosiasi bagi hasil sepihak dilakukan tergesa-gesa menjelang putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) keluar. 

Proses itu terindikasi kuat mengabaikan audit investigatif BPKP, berujung pada kerugian hak pendapatan asli daerah (PAD), serta berakhir dengan pengambilalihan paksa operasional sumur gas Lapangan Jatinegara oleh Pertamina EP pada awal tahun ini.

BEM Universitas Pertiwi menyampaikan empat pernyataan sikap tegas dalam laporan aduannya:
  1. Kejagung RI diminta memeriksa Tri Adhianto karena posisinya sebagai KPM tertinggi PT Migas Kota Bekasi yang memiliki otorisasi atas kebijakan strategis perusahaan.
  2. SK yang dinilai cacat prosedur mesti diusut, termasuk motif penunjukan langsung Plt Direktur Utama lewat SK Wali Kota yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
  3. Keterlibatan dan persetujuan tertulis kepala daerah di balik akta perdamaian dengan Foster Oil & Energy yang merugikan kas daerah harus dituntaskan.
  4. Jampidsus Kejagung RI diminta tidak ragu menetapkan Tri Adhianto sebagai tersangka demi asas equality before the law jika pemeriksaan saksi birokrasi dan penyitaan barang bukti sudah memenuhi minimal dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel