![]() |
| Ketua Pansus 9 Yenny Kristianti (tengah), Wakil Pansus 9 Sodikin (kiri) dan Sekretaris Pansus 9 Chairun Nisa (kanan) dalam agenda rapat pembahasan Raperda Produk Halal. |
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bekasi, Yenny Kristianti,
menegaskan bahwa rapat pembahasan akhir ini menjadi langkah krusial sebelum
Raperda diajukan ke tahapan selanjutnya.
"Ini adalah pembahasan akhir yang kami lakukan bersama
unsur pemerintah kota untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum masuk ke
tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yenny kepada
wartawan usai rapat.
Yenny juga menyoroti pentingnya tindak lanjut setelah Perda
tersebut disahkan.
"Kami berharap setelah Perda ini disahkan, Pemerintah
Kota Bekasi dapat segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk
pengawasan dan pembinaan produk halal. Jangan sampai setelah Perda jadi,
implementasinya terhambat karena belum ada aturan turunannya," tegasnya.
Pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD
Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi dalam menyusun regulasi daerah yang
menjadi landasan bagi pembinaan serta pengawasan produk halal di Kota Bekasi.


