![]() |
| Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi, menandatangani dokumen dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026). |
"Rapat Paripurna hari ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pengelolaan anggaran daerah. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan persetujuan bersama, sementara APBD Tahun Anggaran 2027 mulai memasuki tahapan pembahasan melalui penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi," ujar Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Efendi.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Sardi Efendi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi Faisal. Rapat turut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe, serta jajaran Forkopimda Kota Bekasi.
Salah satu agenda utama adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh Arif Rahman Hakim, selaku Ketua Komisi III dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Wali Kota Bekasi dan Nota Keuangan tentang APBD Tahun Anggaran 2027, sekaligus sambutan Wali Kota Bekasi yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bekasi Harris Bobihoe.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani membacakan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Setelah itu, Ahmad Sahroni, selaku Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bekasi tentang Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perubahan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026. Dalam surat undangan Rapat Paripurna, agenda penandatanganan tersebut juga mencakup Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi untuk membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
"Bagi masyarakat Kota Bekasi, rangkaian proses tersebut menjadi bagian dari perjalanan penetapan anggaran yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan berbagai program pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah. Pembahasan anggaran hari ini bukan hanya berbicara tentang angka dalam dokumen APBD, tetapi juga tentang bagaimana anggaran daerah dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya," pungkas Sardi. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


