‎Progres Raperda Penyimpangan Seksual Tinggal Sinkronisasi dengan Biro Hukum Jabar - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Progres Raperda Penyimpangan Seksual Tinggal Sinkronisasi dengan Biro Hukum Jabar

Anggota Pansus 10 Dariyanto.
Prakata.com – Panitia Khusus (Pansus) 10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali menggelar pertemuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyimpangan Seksual pada Kamis (3/9/2026).
‎Rapat ini menjadi momentum krusial dalam proses finalisasi pembahasan sebelum melanjutkan ke tahap konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
‎Dariyanto, selaku anggota Pansus 10, mengungkapkan bahwa draft raperda telah mencapai tahap akhir setelah sebelumnya melalui proses konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
‎"Kami di Pansus 10 telah menyelesaikan finalisasi berdasarkan hasil konsultasi dengan Kanwil Hukum. Tahap berikutnya adalah berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi," tutur Dariyanto kepada wartawan usai rapat.
‎Dijelaskannya, langkah konsultasi dengan Biro Hukum Jawa Barat merupakan prosedur esensial sebelum raperda diajukan dalam sidang paripurna DPRD Kota Bekasi. Bila proses berjalan mulus tanpa hambatan berarti, dokumen regulasi tersebut siap diajukan ke forum paripurna.
‎Sebelum masuk ke paripurna, draf raperda juga akan disosialisasikan ke seluruh fraksi di lingkungan DPRD Kota Bekasi. Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi masukan kritis atau catatan penting yang perlu diakomodasi.
‎"Nantinya pasca konsultasi dengan Biro Hukum, kami akan melakukan sosialisasi ke fraksi-fraksi. Apabila sudah tidak ada tanggapan tambahan, barulah kami rekomendasikan untuk dibawa ke paripurna," tambahnya.
‎Dariyanto menegaskan bahwa tidak ada perubahan mendasar pada inti muatan raperda hasil finalisasi Pansus 10.
‎"Pokok-pokok substansi tetap sama seperti sebelumnya," tegas legislator Golkar tersebut.
‎Dalam perjalanan pembahasannya, Pansus 10 tercatat telah menyerap berbagai aspirasi dari lintas elemen masyarakat. Masukan datang dari organisasi kemasyarakatan, akademisi, perwakilan gereja, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga tetua adat dan tokoh masyarakat.
‎Beragam pihak tersebut, menurut Dariyanto, mendorong percepatan penyelesaian raperda demi terciptanya kepastian hukum yang mampu menjadi pedoman implementasi di lapangan.
‎Atas dasar itu, Pansus 10 berkomitmen menuntaskan seluruh tahapan yang tersisa sesuai koridor pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
‎Dariyanto memperkirakan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat dapat terlaksana dan rampung pada pekan mendatang. Dengan asumsi seluruh rangkaian berjalan sesuai jadwal, Raperda Penyimpangan Seksual diproyeksikan masuk ke agenda paripurna sekitar pertengahan September 2026.
‎"Target kami pertengahan bulan ini sudah bisa diparipurnakan. Kami optimistis karena batas waktu paripurna adalah 30 hari kerja," paparnya.
‎Seiring dengan rampungnya materi raperda di tingkat Pansus, proses selanjutnya sangat ditentukan oleh hasil konsultasi dengan Biro Hukum Jabar dan mekanisme internal di DPRD Kota Bekasi.
‎Pansus 10 berharap seluruh agenda dapat berjalan tepat waktu sehingga raperda memperoleh kepastian status legislasi dan akhirnya dapat disahkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel