![]() |
| Kondisi lokasi lahan di Bojong Rawalumbu seluas 430 m² menjelang datangnya waktu maghrib, Rabu (30/9/2026). |
Saat dikonfirmasi, Girsang mewakili pihak Edy, menyatakan lahan tersebut milik abangnya. Ia menyebut Edy sudah tinggal di lokasi itu selama 25 tahun. Girsang mempertanyakan pemasangan plang dan perusakan yang dilakukan Perumnas.
“Ini kan punya abang saya, Bang Edy. Dia sendiri di sini sudah tinggal 25 tahun. Nah 25 tahun itu juga bukan waktu yang sebentar. Jadi kok tiba-tiba ada plang,” kata Girsang di lokasi.
Menurut Girsang, persoalan tanah seharusnya diselesaikan oleh instansi berwenang. Ia menyebut BPN, kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian sebagai pihak yang semestinya bertindak.
“Harusnya kan kalaupun ada tanah sekitar, berandai-andai ini pun dimenangkan oleh Perumnas, kan ada pihak yang berwajib, pihak yang berperan instansi yang ada dong seperti BPN lah, kejaksaan lah, biar mereka yang bertindak gitu,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian dilakukan secara hukum.
“Laporkanlah ke Polres atau apa namanya. Ikutin aja aturan hukum yang ada. Kejaksaan kan ada masing-masing tempat, ya kalaupun bermasalah sertifikat ya ke BPN lah,” kata Girsang.
“Langkah selanjutnya ya kita tunggu aja dari kejaksaan, masalah keputusan hak milik tanah ini," tegasnya.
![]() |
| Papan kepemilikan tanah Perumnas yang diturunkan secara paksa. |
“Jadi keberadaan kita di sini sebenarnya simple aja bang. Hanya untuk menjalankan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah ini milik Perumnas,” kata Brewok.
Ia memaparkan dasar hukum yang disebutnya, antara lain Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung 25 September 2018 antara Edy Mart Perangin-angin sebagai pemohon kasasi melawan Kepala Pertanahan Bekasi dan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas).
Putusan itu menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 11905 Bojong Rawalumbu tanggal 10 Juli 2015, surat ukur No. 593/Bojong Rawalumbu/2025 tanggal 19 Januari 2015 seluas 430 m² atas nama Edy Mart Perangin-angin.
Selain itu, Brewok menyebut Surat Keputusan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Jawa Barat tanggal 29 Desember 2023 tentang pembatalan HGB tersebut. Ia juga menyebut pengumuman tentang sertifikat yang tidak dapat ditarik/diserahkan kembali No. 3191/32.75.HP.02.03/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026 dari Kantor Kementerian ATR/BPN Kota Bekasi.
“Ketika kita sudah pasang plang itu, seharusnya jika mereka keberatan, kirim kita somasi dulu. Jangan tiba-tiba karena seorang aparat (oknum), secara semena-mena melakukan pembongkaran,” ujar dia.
Ia menegaskan plang dipasang sebagai bentuk pengakuan bahwa tanah itu milik Perumnas. Menurutnya, BPN sudah menyampaikan pemberitahuan bahwa sertifikat pihak yang kalah telah dibatalkan.
“Selesai masalah. Berarti kan tidak ada lagi dualisme pemilikannya di sini,” katanya.
Kronologi penurunan plang kepemilikan lahan tersebut, lanjut Brewok, berawal dari pemasangan plang yang telah disepakati kedua belah pihak. Kesepakatan kedua belah pihak dilakukan saat mediasi di Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu.
"Pemasangan plang itu atas kesepakatan dua belah pihak pada 19 Agustus 2026. Dan disitu juga dihadiri oleh pengacara Edy Perangin-angin," ungkapnya.
Tetapi anehnya, kata Brewok, selang beberapa bulan plang itu dipasang justru diturunkan secara paksa oleh pihak Edy pada Rabu (30/9/2026). Dua orang yang berjaga dari pihak Perumnas pun tidak bisa berbuat apa-apa saat Edy dan orang-orangnya datang dan menurunkan plang secara paksa.
Brewok menambahkan, usai peristiwa penurunan plang tanah Perumnas, kedua belah pihak bertahan di lokasi lahan. Tetapi kemudian pihak kepolisian mengambil langkah mediasi untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.
"Dari mediasi di Polres kemudian disimpulkan bahwa tidak boleh ada aktivitas yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Jadi dikosongkan, sambil menunggu proses dan keputusan hukum," tutupnya. (gud)



