KPK Ingatkan Dua Bidang Rawan Korupsi di Daerah, Pengadaan Barang-Jasa dan Mutasi Jabatan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

KPK Ingatkan Dua Bidang Rawan Korupsi di Daerah, Pengadaan Barang-Jasa dan Mutasi Jabatan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Prakata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah merupakan dua sektor yang paling berpotensi menimbulkan kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat berada di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Jumat (18/9/2026). Menurutnya, KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi memiliki delapan area fokus pencegahan, dan dua di antaranya yang paling menonjol adalah pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan.

Setyo menjelaskan bahwa kedua bidang itu termasuk dalam delapan area prioritas yang ditangani oleh Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK. Setiap sektor yang dinilai berisiko tinggi terhadap praktik korupsi menjadi perhatian utama dalam langkah pencegahan, agar penyalahgunaan wewenang dapat ditekan seminimal mungkin.

Khusus terkait mutasi jabatan, Setyo menekankan bahwa seluruh prosesnya wajib mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa mutasi yang dilakukan tanpa mengindahkan prosedur dapat memicu masalah, termasuk munculnya pengaduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

“Banyak pihak yang akan mengadukan bahwa mutasi itu tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain pengadaan barang dan jasa serta mutasi jabatan, Setyo menyebut potensi korupsi juga bisa timbul dari sektor lain, seperti perencanaan dan perpajakan. Ia menegaskan bahwa KPK terus mendorong pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya, sehingga risiko terjadinya tindak pidana korupsi dapat ditekan.

Dalam kesempatan tersebut, Setyo juga berpesan kepada tiga kepala daerah di wilayah Malang Raya, yakni Wali Kota Malang, Bupati Malang, dan Wali Kota Batu, agar menjaga amanah jabatan yang telah diberikan oleh masyarakat. Ia meminta para kepala daerah itu bekerja demi kepentingan dan kesejahteraan warga di daerah masing-masing.

“Kemudian menyangkut kesehatan, termasuk seluruh urusan yang berkaitan dengan infrastruktur ditujukan untuk masyarakat. Kalau pengawasan khusus itu kan urusan internal,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penggunaan kewenangan pemerintah daerah harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pelayanan publik. (zen)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel