![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo. |
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo, melalui surat edaran tersebut menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan. Sejumlah poin utama dalam edaran itu mencakup perlindungan warga sekolah dari paparan abu vulkanik dengan penggunaan masker dan pengurangan aktivitas di luar ruangan.
Selain itu, kepada para kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan situasional untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran.
"Apabila kondisi lingkungan tidak memungkinkan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka secara aman, Satuan Pendidikan dapat melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan kesiapan dan kondisi Satuan Pendidikan," bunyi poin kelima edaran tersebut.
Surat edaran ini juga meminta agar kepala sekolah memberikan perhatian khusus kepada peserta didik rentan dan segera merujuk ke fasilitas kesehatan jika muncul keluhan akibat abu vulkanik. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan instansi terkait juga diminta jika ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Surat edaran yang ditandatangani di Bekasi pada 6 September 2026 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta se-Kota Bekasi, dengan tembusan disampaikan kepada Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, dan Plt. Inspektur Kota Bekasi. (gud)
Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel


