Hak Tanah yang Dibiarkan Dua Tahun Tidak Otomatis Dicabut, DPR Usul Ada Peringatan dan Pendampingan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Hak Tanah yang Dibiarkan Dua Tahun Tidak Otomatis Dicabut, DPR Usul Ada Peringatan dan Pendampingan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti.
Prakata.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengajukan usulan agar pencabutan atau pengalihan hak atas tanah dalam program reforma agraria tidak dilakukan secara serta-merta hanya karena lahan tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Menurutnya, sebelum hak dicabut, penerima manfaat harus mendapat peringatan, pendampingan, serta ruang untuk memulihkan pemanfaatan tanah tersebut.

Usulan ini disampaikan Reni dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, yang digelar di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Sabtu (5/9/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti perlunya penyempurnaan pada Pasal 37 ayat (3) dalam draf RUU yang tengah dibahas.

Reni mengusulkan agar ketentuan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pengalihan hak hanya dapat dilakukan apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam menelantarkan tanah selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah. Sebelum itu, penerima hak harus diberikan peringatan tertulis, peluang untuk memulihkan kondisi lahan, pendampingan teknis, serta hak untuk menyampaikan keberatan.

"Jika subjek reforma agraria dengan sengaja menelantarkan tanah dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka setelah melalui tahap peringatan tertulis, kesempatan pemulihan, pendampingan, dan pemberian hak mengajukan keberatan, barulah dapat ditetapkan pengalihan hak kepada pihak lain," ujar legislator dari Fraksi PKS itu.

Menurut Reni, tambahan norma ini penting agar kebijakan pemanfaatan tanah memiliki parameter yang objektif sebelum hak seseorang dialihkan. Negara, lanjutnya, juga berkewajiban untuk terlebih dahulu menelusuri akar penyebab tanah tidak terkelola, sebelum mengambil langkah tegas berupa pengalihan hak.

Tak hanya pada ayat (3), Reni juga mengusulkan tambahan norma pada Pasal 37 ayat (4). Dalam usulannya, sebelum hak dialihkan, pemerintah wajib melakukan verifikasi lapangan, memberikan peringatan, mendengar penjelasan dari penerima hak, serta memberi kesempatan untuk kembali mengoptimalkan lahan.

Ia juga menilai bahwa ketentuan batas waktu dua tahun perlu memberikan pengecualian, terutama jika tanah tidak dapat dimanfaatkan akibat keadaan kahar (force majeure) atau faktor lain di luar kendali subjek reforma agraria.

Reni menegaskan bahwa usulan ini bukan untuk memperlambat jalannya reforma agraria, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah memperoleh hak dari program tersebut.

"Subjek reforma agraria yang sudah mendapatkan hak secara umum tidak begitu saja kemudian diakhiri," tegasnya.

Ia berpendapat, negara seharusnya lebih mengutamakan upaya pendampingan dan solusi atas kendala yang dihadapi penerima manfaat, sebelum mengambil keputusan pencabutan hak. Dengan pendekatan ini, reforma agraria tetap dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat penerima hak.

Usulan dari Reni Astuti ini akan menjadi salah satu bahan pembahasan dalam Panja untuk menyusun norma final dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. (fa/rdn/rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel