‎DPR Tegaskan Aturan KUHAP 2025 Tidak Langgar Konstitusi dalam Sidang MK - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎DPR Tegaskan Aturan KUHAP 2025 Tidak Langgar Konstitusi dalam Sidang MK

‎
Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka.
Prakata.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut DPR, norma-norma tersebut dirancang guna memastikan keterpaduan sistem peradilan pidana sekaligus menyediakan mekanisme pengawasan atas kewenangan penyidik.
‎
‎Pandangan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbelaka, ketika membacakan keterangan DPR RI secara daring dalam persidangan MK terkait Perkara Nomor 274/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026). Sidang tersebut membahas pengujian materiil UU KUHAP 2025 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
‎
‎Dalam keterangannya, DPR mempertahankan ketentuan yang menempatkan Penyidik Polri sebagai penyidik utama sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025. DPR menegaskan bahwa posisi tersebut tidak bermaksud menghapus kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) maupun penyidik tertentu yang tetap diakui dalam KUHAP.
‎
‎"Kedudukan polisi sebagai penyidik utama dimaksudkan untuk melaksanakan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil," ujar Martin.
‎
‎DPR menilai penempatan Polri sebagai penyidik utama merupakan bagian dari penerapan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Koordinasi dan pengawasan tersebut dibutuhkan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan, tarik-menarik penanganan perkara, maupun proses penyidikan yang tidak selaras.
‎
‎"Penegasan polisi sebagai penyidik utama lebih tepat dipahami sebagai fungsi pengendalian sistem, bukan sebagai bentuk dominasi kewenangan," kata Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
‎
‎Selain itu, DPR mempertahankan ketentuan mengenai pelaksanaan penangkapan dan penahanan oleh PPNS yang memerlukan mekanisme izin kepada Penyidik Polri. DPR memandang mekanisme tersebut sebagai bagian dari checks and balances, bukan bentuk subordinasi yang menghilangkan independensi PPNS.
‎
‎"Independensi PPNS tetap diakui sepanjang pelaksanaan kewenangannya berada dalam koridor koordinasi dan pengawasan yang sah menurut hukum," ujar Martin.
‎
‎DPR juga memberikan penjelasan terhadap ketentuan penggeledahan tanpa izin ketua pengadilan negeri dalam keadaan mendesak, termasuk frasa "situasi berdasarkan penilaian Penyidik". Menurut DPR, frasa tersebut tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada penyidik, melainkan ruang untuk merespons kondisi konkret yang membutuhkan tindakan segera.
‎
‎"Frasa 'berdasarkan penilaian Penyidik' tidak identik dengan 'berdasarkan kehendak subjektif Penyidik', melainkan menunjuk pada penilaian profesional terhadap keadaan faktual yang dihadapi pada saat tindakan akan dilakukan," jelasnya.
‎
‎DPR menilai konstruksi KUHAP 2025 tetap menyediakan mekanisme pengawasan yudisial melalui permintaan persetujuan kepada ketua pengadilan negeri setelah tindakan dilakukan dalam kondisi tertentu. Keabsahan tindakan tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
‎
‎Berdasarkan pandangan tersebut, DPR menyimpulkan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (3), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 113 ayat (5) huruf d, Pasal 120 ayat (2) huruf f, dan Pasal 140 ayat (8) huruf d KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (fa/aha/rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel