![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (22/9/2026). |
RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan
Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Awalnya, lembaga ini dinamai
Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Namun, dalam rapat panitia kerja RUU
pada Senin (21/9/2026), Badan Legislasi DPR mengumumkan perubahan nomenklatur
menjadi LPRA.
Selain lembaga baru, RUU ini juga mengatur pembentukan dewan
pengawas guna menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan
efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad
Iman Sukri, menyatakan bahwa LPRA berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada presiden. LPRA dibentuk dengan tujuan memperkuat kelembagaan
yang menyelenggarakan reforma agraria. Adapun kewenangan lembaga baru ini
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik
agraria.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa LPRA akan menjalankan tugas mediasi
konflik agraria. Namun, mediasi tersebut bergantung pada jenis konfliknya.
Menurutnya, konflik agraria berskala komunal akan dimediasi di LPRA, sedangkan
konflik yang bersifat individu tetap diproses di Kementerian ATR/BPN.
"Konflik individu tetap di ATR/BPN karena sifatnya
administrasi, tetapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi,
rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin mediasinya ada di badan tersebut
nanti," ujar Nusron usai rapat paripurna.
Pelaksanaan reforma agraria diproyeksikan menjadi lebih
terarah karena RUU tersebut mengatur secara jelas mengenai penetapan lokasi
prioritas reforma agraria. Sesuai namanya, lokasi prioritas reforma agraria
adalah lokasi atau wilayah yang diprioritaskan untuk pelaksanaan reforma
agraria.
Penetapan lokasi prioritas dilakukan berdasarkan sejumlah
kriteria, seperti ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik
agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah
yang melebihi batas maksimum.
DPR menyatakan bahwa RUU Pengaturan Reforma Agraria memuat
pengaturan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. RUU ini
mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria agar efektif, transparan, dan
berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial,
kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Perlindungan hukum dan pencegahan konflik agraria juga
diperkuat, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping
masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Tak
kalah penting, RUU ini mengamanatkan penerapan prinsip persetujuan atas dasar
informasi di awal tanpa paksaan.


