RUU Perampasan Aset, Aturan Tegas untuk Dua Mekanisme Perampasan Dinilai Mendesak - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

RUU Perampasan Aset, Aturan Tegas untuk Dua Mekanisme Perampasan Dinilai Mendesak

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru.
Prakata.com – Pengaturan tentang penerapan dua skema perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai memerlukan kejelasan yang lebih mendalam. Mekanisme Conviction Based Forfeiture (perampasan berdasarkan putusan pidana) dan Non-Conviction Based Forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) memiliki fungsi yang tidak identik, sehingga implementasinya wajib dilandasi persyaratan yang berbeda sesuai karakteristik setiap kasus.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyatakan bahwa tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu hingga adanya vonis pengadilan. Dalam situasi tertentu, negara perlu memiliki wewenang untuk menyita aset meskipun proses pidana tidak dapat dilanjutkan, selama unsur pembuktian terpenuhi dan kepastian hukum tetap terjamin.

"Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki persyaratan yang jelas. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan," ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Politisi PDI-Perjuangan itu memaparkan sejumlah kondisi yang memungkinkan digunakannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, seperti ketika tersangka kabur atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti sudah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, keadaan seperti ini perlu diantisipasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lolos dari proses perampasan.

Di samping itu, Gus Falah juga mengusulkan adanya aturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak selaras dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara detail pengelompokan subjek dan objek hukum yang bisa langsung dirampas maupun yang tetap harus melalui jalur peradilan.

"Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau meninggal dunia, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus untuk profil harta yang tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga yang proses perampasannya terlebih dahulu melalui peradilan," terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tanpa adanya pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih merujuk pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Kondisi inilah yang menjadi alasan fundamental mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar tercipta satu payung hukum yang komprehensif.

"Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tanpa melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang," pungkasnya. (ujm/rdn/rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel