![]() |
| Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Heru N Wasesa SE MSi Han. |
Menurut Heru, gagasan untuk "memiskinkan koruptor"
sebenarnya sudah lama mengemuka dan bukan hal baru. Namun, ia menyayangkan
proses pembahasan di DPR yang dinilainya kerap berjalan lambat dan terkesan
bertele-tele.
"Proses ini seperti berjalan di tempat, sehingga
gerakan massa pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu cara untuk memecah
kebuntuan dan memaksa adanya kepastian hukum," ujarnya kepada wartawan,
Jumat (28/8/2026).
Heru mengakui bahwa PUKAT telah mendukung penuh pengesahan
RUU Perampasan Aset sejak lama. Meski begitu, ia mengingatkan agar komitmen
tertulis dari wakil rakyat tersebut tidak berakhir menjadi janji manis yang
menguap.
"Komitmen ini sudah ada, dan itu hasil dari desakan
massa. Kami dari PUKAT akan mengawal ini. Namun, masyarakat harus tetap
waspada, jangan sampai ini hanya sekadar komitmen di atas kertas atau comic
sans (PHP) yang tidak berujung nyata," tegasnya.
Lebih lanjut, Direktur PUKAT itu menyoroti dua pertanyaan
mendasar yang perlu dijawab oleh pemerintah dan DPR. Pertama, ia memastikan
apakah sebelum RUU tersebut disahkan, upaya penyitaan aset hasil kejahatan
korupsi tetap dijalankan secara maksimal dengan berlandaskan Undang-Undang yang
sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam
memberantas korupsi. Jangan sampai penegakan hukum justru mandek hanya karena
menunggu regulasi baru. Selagi menunggu, UU yang ada saat ini harus
dioptimalkan," tegasnya.
Kedua, Heru mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset, jika
nanti disahkan, akan berlaku surut (retroaktif). Menurutnya, pertanyaan
ini penting untuk memastikan bahwa aset-aset koruptor yang sudah diputus
perkara sebelumnya juga bisa dirampas. Selain itu, ia mendorong agar draf final
RUU tersebut dibuka kepada publik melalui laman resmi DPR.


