PUKAT Nilai Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Butuh Pengawasan, Soroti Dua Pertanyaan Mendasar - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

PUKAT Nilai Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Butuh Pengawasan, Soroti Dua Pertanyaan Mendasar

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Heru N Wasesa SE MSi Han.
Prakata.com – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT), Heru N Wasesa SE MSi Han, menilai aksi massa yang berhasil mendorong komitmen DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi momentum penting, namun menyoroti sejumlah persoalan krusial. Hal itu disampaikan menyusul pengesahan janji dari pimpinan DPR yang akan merampungkan RUU tersebut paling lambat Desember 2026.

Menurut Heru, gagasan untuk "memiskinkan koruptor" sebenarnya sudah lama mengemuka dan bukan hal baru. Namun, ia menyayangkan proses pembahasan di DPR yang dinilainya kerap berjalan lambat dan terkesan bertele-tele.

"Proses ini seperti berjalan di tempat, sehingga gerakan massa pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu cara untuk memecah kebuntuan dan memaksa adanya kepastian hukum," ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Heru mengakui bahwa PUKAT telah mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset sejak lama. Meski begitu, ia mengingatkan agar komitmen tertulis dari wakil rakyat tersebut tidak berakhir menjadi janji manis yang menguap.

"Komitmen ini sudah ada, dan itu hasil dari desakan massa. Kami dari PUKAT akan mengawal ini. Namun, masyarakat harus tetap waspada, jangan sampai ini hanya sekadar komitmen di atas kertas atau comic sans (PHP) yang tidak berujung nyata," tegasnya.

Lebih lanjut, Direktur PUKAT itu menyoroti dua pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pemerintah dan DPR. Pertama, ia memastikan apakah sebelum RUU tersebut disahkan, upaya penyitaan aset hasil kejahatan korupsi tetap dijalankan secara maksimal dengan berlandaskan Undang-Undang yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi. Jangan sampai penegakan hukum justru mandek hanya karena menunggu regulasi baru. Selagi menunggu, UU yang ada saat ini harus dioptimalkan," tegasnya.

Kedua, Heru mempertanyakan apakah RUU Perampasan Aset, jika nanti disahkan, akan berlaku surut (retroaktif). Menurutnya, pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa aset-aset koruptor yang sudah diputus perkara sebelumnya juga bisa dirampas. Selain itu, ia mendorong agar draf final RUU tersebut dibuka kepada publik melalui laman resmi DPR.

"Ini penting untuk memberikan ruang bagi partisipasi dan pengawasan publik, sehingga substansi RUU bisa dikaji oleh masyarakat luas dan tidak ada pasal-pasal bermasalah yang tersembunyi," pungkasnya. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel