‎KPI Mau Awasi Netflix dan TikTok? DPR Ingatkan: Beda Karakter, Beda Aturan ‎ - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎KPI Mau Awasi Netflix dan TikTok? DPR Ingatkan: Beda Karakter, Beda Aturan ‎

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bane Raja Manalu.
Prakata.com – Polemik perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali mencuat. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bane Raja Manalu, memberikan peringatan keras agar pengawasan terhadap platform digital tidak dicampuradukkan dengan penyiaran konvensional seperti televisi dan radio.
‎Menurut politisi PDI-Perjuangan tersebut, karakteristik dunia maya dan siaran tradisional sangatlah berbeda. Ia menekankan pentingnya pembagian peran yang tegas antara KPI dan institusi lain agar tidak terjadi tumpang tindih yang justru merugikan ekosistem digital.
‎"Justru saya tidak melihat harusnya ini (platform digital) menjadi ranah KPI untuk mengawasi. Ini urusan untuk digital things," ujar Bane dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
‎Bane menyoroti kesiapan lembaga penyiaran negara tersebut jika wilayah kerjanya melebar hingga ke konten media sosial dan layanan over the top (OTT) seperti Netflix dan YouTube. Ia mempertanyakan kompetensi para komisioner KPI yang dinilai belum tentu memiliki pemahaman mendalam tentang lanskap digital yang dinamis.
‎"Yang saya pertanyakan adalah KPI ketika diperluas skopnya untuk urusan over the top. Apakah itu kapasitas mereka, apalagi orang-orang (komisioner) yang sekarang?" ujar anggota Komisi VII DPR ini.
‎Lebih lanjut, Bane mengingatkan bahwa para pelaku di ruang digital mayoritas adalah individu atau content creator, bukan badan hukum seperti stasiun televisi. Perbedaan substansial ini harus menjadi pertimbangan utama agar regulasi tidak membunuh kreativitas dan perkembangan media digital di Tanah Air.
‎"Artinya jangan sampai kemudian diperluas skop kerjanya, tapi orang yang di dalamnya justru tidak paham atau bahkan nanti justru mematikan perkembangan media digital yang ada," tegasnya.
‎Menanggapi kegaduhan ini, Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa usulan pengaturan konten digital dalam RUU Penyiaran tidak berarti memberikan kewenangan penuh kepada KPI atas seluruh aktivitas internet.
‎Abraham menjelaskan, wewenang pengawasan untuk platform digital seperti OTT dan media sosial tetap berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). KPI hanya akan difokuskan pada pengawasan siaran langsung (live broadcasting) yang tayang di televisi.
‎"Wewenang untuk pengawasan yang kami usulkan terkait dengan sosial media itu bukan pada KPI tapi tetap pada Komdigi. Komdigi di bawah dirjen ruang pengawasan digital termasuk OTT," jelas Abraham.
‎Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menyadari keterbatasan KPI yang tidak memiliki perangkat maupun kemampuan teknis untuk mengawasi konten digital secara menyeluruh. "OTT maupun streaming masuknya tetap di Komdigi. Karena kami juga paham bahwa KPI tidak memiliki alat maupun kemampuan untuk bisa mengawasi digital konten ini," tegasnya.
‎Abraham mengakui bahwa masuknya pembahasan konten digital ke dalam RUU Penyiaran didorong oleh aspirasi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum di ruang digital. Namun, ia menilai secara konseptual, pengaturan broadcasting dan streaming idealnya dipisahkan.
‎"Secara jujur broadcasting itu adalah audio frekuensi yang disiarkan secara bersamaan, itulah broadcasting, siaran. Nah, konten digital untuk pengulangan YouTube itu maksudnya bukan broadcasting, maksudnya streaming," paparnya.
‎Termasuk mengenai kecerdasan buatan (AI), Abraham menegaskan yang menjadi perhatian utama adalah penggunaan AI dalam konten yang ditampilkan melalui televisi atau siaran langsung, bukan teknologi AI itu sendiri secara umum. (rtm)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel