DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Dua Raperda Strategis, Ajak Masyarakat Beri Masukan Langsung - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

DPRD Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Dua Raperda Strategis, Ajak Masyarakat Beri Masukan Langsung

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani.
Prakata.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun regulasi yang berpihak pada rakyat. Sebagai langkah nyata, DPRD akan mengadakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar dalam tiga gelombang sepanjang Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk membuka ruang partisipasi publik yang seluas-luasnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Sosialisasi tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, disusul termin kedua pada Senin, 10 Agustus 2026, dan termin terakhir pada Minggu, 16 Agustus 2026. Berbeda dengan rapat tertutup pada umumnya, agenda ini akan digelar di berbagai ruang publik yang mudah dijangkau warga, mulai dari aula kecamatan, aula kelurahan, hingga kantor-kantor RW di seluruh penjuru Kota Bekasi. Langkah ini diambil agar masyarakat dari berbagai lapisan dapat mengakses informasi secara langsung dan turut ambil bagian dalam diskusi regulasi daerah.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menghadirkan proses legislasi yang lebih transparan sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek penerima aturan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk memberikan masukan demi terciptanya peraturan yang benar-benar aspiratif dan sesuai kebutuhan.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin masyarakat lebih memahami rancangan peraturan daerah yang sedang kami susun bersama Pemerintah Kota Bekasi. Ini bukan sekadar sosialisasi biasa, tetapi juga forum untuk menyerap aspirasi dan pandangan warga. Masukan dari masyarakat sangat penting agar perda yang nantinya disahkan benar-benar menjawab persoalan di lapangan," ujar Lia saat ditemui pada Rabu (5/8/2026).

Fokus utama dalam sosialisasi ini adalah dua Raperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD, yaitu Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal yang digarap oleh Pansus 9, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Seksual Berisiko Tinggi yang menjadi tanggung jawab Pansus 10. Sebelum kedua draf ini difinalisasi menjadi Peraturan Daerah (Perda), DPRD memandang penting untuk menyampaikan substansi dan urgensi kedua regulasi tersebut kepada publik.

"Kedua raperda ini masih dalam proses pembahasan. Kami merasa perlu melakukan sosialisasi sebagai bentuk edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai aturan yang nantinya akan menjadi landasan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi publik yang kuat dan mudah diimplementasikan," tambah Lia.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada warga, DPRD akan menghadirkan narasumber-narasumber berkompeten dalam setiap sesi sosialisasi. Mereka terdiri dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi, Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat, serta jajaran perangkat daerah terkait dan para akademisi yang ahli di bidangnya.

Dengan adanya forum dialog yang menghubungkan pemerintah, DPRD, akademisi, dan masyarakat ini, DPRD Kota Bekasi berharap setiap masukan yang terkumpul dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan substansi raperda. Partisipasi aktif warga dinilai sebagai kunci utama lahirnya peraturan daerah yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan optimal bagi seluruh warga Kota Bekasi. (gud)

Ikuti Berita Terbaru di WhatsApp Channel