![]() |
| Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf. |
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, pemerintah menjalankan
verifikasi komprehensif terhadap data daftar tunggu (waiting list) yang ada.
Tujuannya adalah untuk memastikan setiap nama yang terdaftar merupakan calon
jamaah yang benar-benar memenuhi syarat dan berhak.
Menhaj Irfan mengungkapkan, secara nasional, jumlah
akumulasi daftar tunggu hingga saat ini telah menyentuh angka sekitar 5,8 juta
jiwa. Jumlah ini diprediksi akan terus melonjak setiap tahunnya seiring dengan
tingginya minat masyarakat untuk mendaftar haji.
"Secara nasional, antrean sudah mencapai kurang lebih
5,8 juta orang dan ini terus mengalami penambahan setiap tahun. Pasalnya,
pendaftar baru selalu melampaui angka 200 ribu orang per tahunnya," jelas
Menhaj Irfan dalam agenda rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji
1447 H/2026 M yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat
(17/7/2026).
Lebih lanjut, Menteri menjelaskan bahwa proses verifikasi
ini tidak hanya sebatas pencocokan data administrasi, tetapi juga menelusuri
status terkini para calon jamaah. Pemeriksaan mencakup kemungkinan adanya calon
jamaah yang telah wafat, pindah tempat tinggal, atau yang telah melimpahkan hak
pendaftarannya kepada ahli waris sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga menindak tegas segala bentuk
pelanggaran terkait kuota haji yang pernah terjadi di periode sebelumnya, baik
pada jalur haji reguler maupun haji khusus. Menhaj memastikan bahwa tahun ini,
praktik percaloan antrean maupun penyimpangan dalam proses pelunasan biaya haji
tidak akan lagi terulang.
"Pada tahun ini, kami pastikan tidak ada lagi praktik
tukar guling antrean atau penyalahgunaan saat pelunasan. Apabila terdapat calon
jamaah haji khusus yang membatalkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(Bipih), maka kuota tersebut akan langsung diserahkan kepada calon jamaah
berikutnya yang masih dalam urutan antrean," tegasnya.
Menhaj Irfan juga menekankan komitmen pemerintah untuk
menghapus praktik pemberangkatan jamaah yang telah menunaikan ibadah haji
secara berulang dalam rentang waktu yang singkat. Hal ini sejalan dengan amanat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 yang secara jelas mengatur bahwa seorang
jamaah yang sudah pernah berhaji baru dapat mendaftar kembali setelah masa jeda
18 tahun, dan tetap harus mengikuti prosedur antrean yang berlaku.
"Dengan adanya regulasi ini, praktis tidak ada lagi peluang bagi seseorang untuk menunaikan ibadah haji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam kurun waktu yang dekat," pungkas Menteri Haji dan Umrah. (zen)


