Kabid Pasar Disdagperin Ditahan Kejari Bekasi, Terseret Kasus Pungli MCK Rp80 Juta - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kabid Pasar Disdagperin Ditahan Kejari Bekasi, Terseret Kasus Pungli MCK Rp80 Juta

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, JHS, digelandang petugas menuju Lapas Bulakkapal usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).
Prakata.com – Langkah tegas kembali diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Kali ini, kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang memasuki babak baru dengan penetapan tersangka terhadap Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, berinisial JHS.
‎Penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap JHS dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, JHS akan ditahan selama 20 hari ke depan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari serangkaian penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan penyidik di Kantor Disdagperin Kota Bekasi, UPT Pasar Bantargebang, hingga kediaman sejumlah pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut pada akhir Juni lalu.
‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap JHS didasari oleh temuan alat bukti yang cukup kuat terkait praktik pungutan liar dalam proses peralihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
‎"Pada hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang," ujar Ryan dalam keterangannya.
‎Ryan mengungkapkan, dari hasil penyidikan terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp80 juta yang ditujukan kepada seseorang berinisial H sebagai syarat dalam proses alih nama pengelolaan MCK Pasar Bantargebang. Uang tersebut diberikan melalui tiga tahap, dengan rincian dua kali transfer melalui rekening bank dan satu kali penyerahan secara tunai.
‎Hingga saat ini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang terdiri dari unsur Disdagperin, pengelola pasar dari pihak swasta, hingga berbagai pihak lain yang terkait dengan pengelolaan MCK. Selain itu, tim penyidik juga telah menyita sedikitnya 69 dokumen, dua unit telepon genggam, serta satu unit komputer yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
‎Atas perbuatannya, tersangka JHS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
‎Ryan menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini masih terus bergulir. Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak-pihak lain jika ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.
‎"Apabila ditemukan adanya pihak-pihak lain yang menerima sesuatu atau berkaitan dengan perkara ini, tentunya akan kami tindaklanjuti. Penyidikan masih terus berjalan," tegas Ryan.
‎Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
‎Sementara itu, pihak kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, menyatakan keberatan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan setelah pemeriksaan sebagai saksi. Pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penahanan yang dilakukan.
‎Bambang juga mengungkapkan bahwa uang Rp80 juta yang dipersoalkan penyidik tidak seluruhnya dinikmati oleh kliennya. Menurut pengakuan JAS, sebagian dari uang tersebut mengalir kepada sejumlah pejabat, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pembangunan fasilitas di lingkungan Pasar Bantargebang.
‎"Uang itu sudah dikembalikan seluruhnya kepada penyidik. Kalau memang penegakan hukum dilakukan, kami meminta semua pihak yang menerima aliran dana juga diperiksa dan diproses secara hukum," kata Bambang kepada awak media.
‎Ia memaparkan rincian aliran dana, yakni sekitar Rp5 juta disebut diberikan kepada Kepala Dinas, Rp15 juta kepada Sekretaris Dinas, dan Rp10 juta kepada Kepala Pasar. Sedangkan sisanya, menurut pengakuannya, digunakan untuk pembangunan tempat pembuangan sampah sementara (TPS), perbaikan MCK, serta pembangunan jalan di lingkungan pasar.
‎Kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti transfer yang memperkuat pengakuan kliennya terkait aliran dana tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut-sebut menerima aliran dana dimaksud.
‎Kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang sendiri mulai memasuki tahap penyidikan Kejari Kota Bekasi sejak 10 April 2026. Penggeledahan yang dilakukan pada 29 Juni 2026 lalu menjadi titik balik bagi penyidik untuk mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
‎Penahanan JHS menjadi penegasan bahwa perkara ini bukan lagi sebatas dugaan administratif, melainkan telah masuk pada ranah dugaan tindak pidana korupsi yang serius. Namun demikian, publik kini menunggu konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.
‎Pertanyaan besar yang mengemuka adalah apakah kasus ini akan berhenti pada satu nama, atau justru akan membuka tabir dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut. Jawaban atas semua itu kini berada sepenuhnya di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang terus bekerja mengungkap kasus ini secara tuntas dan berkeadilan. (gud)