![]() |
| Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih. |
Pernyataan tersebut disampaikan langsung di Jakarta pada
Rabu (22/7/2026). Menurutnya, langkah yang diambil oleh Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak boleh semata-mata didasarkan pada
hitungan efisiensi anggaran yang kaku. Ia mengingatkan bahwa realitas di
lapangan jauh lebih kompleks dari sekadar angka.
Penurunan drastis jumlah murid di SDN tidak terjadi tanpa
sebab. Fenomena ini dipicu oleh dua faktor utama: pertama, transisi demografi
yang ditandai dengan menurunnya angka kelahiran atau Total Fertility Rate (TFR)
hingga mencapai 2,1. Kedua, adanya perpindahan besar-besaran dari kalangan
masyarakat kelas menengah yang lebih memilih menyekolahkan anak-anak mereka ke
institusi swasta, utamanya yang berbasis agama, dengan alasan penguatan
karakter dan pendidikan rohani.
"Kita harus jeli, ini bukan soal anak-anak tidak bersekolah. Ini adalah migrasi besar dari sekolah negeri menuju sekolah swasta," tegas pria yang karib disapa Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).
Data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran
2023/2024 memperkuat argumentasi tersebut. Dalam kurun waktu empat tahun
terakhir (2020–2024), terjadi pergeseran tren yang sangat signifikan. Jumlah
siswa di SDN cenderung stagnan dan terus merosot, sementara di sisi lain
sekolah swasta justru mencatat lonjakan luar biasa, dari 2,9 juta menjadi 3,86
juta peserta didik.
Kondisi ini memicu dampak berantai pada infrastruktur
pendidikan. Sebanyak 1.340 unit SDN terpaksa menghentikan operasionalnya,
sedangkan sekolah swasta justru berkembang pesat dengan tambahan 1.511 gedung
baru. Daya tarik sekolah swasta juga didukung oleh rasio guru-murid yang lebih
ideal, yakni 1:15 hingga 1:20, jauh berbeda dengan SDN yang masih berkutat pada
angka 1:28 hingga 1:40.
Fikri menyoroti bahwa kebijakan regrouping yang diterapkan
secara menyeluruh berpotensi menimbulkan masalah serius, terutama di daerah 3T.
Jarak tempuh yang semakin jauh tanpa adanya subsidi transportasi dari
pemerintah daerah dikhawatirkan akan memicu meningkatnya angka putus sekolah.
Selain itu, pemangkasan rombongan belajar (rombel) juga mengancam nasib tenaga
pendidik, khususnya terkait pencairan tunjangan sertifikasi yang syaratnya
terikat pada jam mengajar minimal 24 jam per minggu.
Sebagai langkah solutif, Fikri mengapresiasi koordinasi
antara Kemendikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat kewenangan
pengelolaan SD memang berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota.
Legislator dari Fraksi PKS ini mendorong agar pemerintah tidak terus memaksakan
pola kompetisi, melainkan mulai mengedepankan kolaborasi dengan sektor swasta.
Ia menyarankan agar fasilitas daerah yang memadai bisa dijalin kerja sama
dengan sekolah swasta yang kelebihan peminat, serta menghidupkan kembali
program penempatan guru ASN di sekolah swasta demi pemerataan mutu pendidikan.
Untuk wilayah 3T, Komisi X memberikan syarat mutlak bahwa
regrouping hanya boleh dilakukan apabila sekolah pengganti dapat dijangkau
dengan berjalan kaki atau tersedia layanan angkutan gratis. Keberadaan sekolah
di daerah terpencil harus dipertahankan secara afirmatif guna memastikan Angka
Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tetap meningkat.
"Secara umum, memang regrouping bisa dilakukan jika
jumlah siswa di bawah 60. Namun untuk daerah-daerah terpencil dengan akses
sulit, kondisi itu tidak bisa diberlakukan. Meskipun muridnya sedikit, sekolah
harus tetap ada dan dipertahankan," imbuhnya.
Ia kembali menegaskan bahwa perbaikan sistem pendidikan tidak boleh berhenti pada penghematan biaya. Menurutnya, setiap keputusan penutupan sekolah wajib diiringi jaminan bahwa tidak ada satu pun anak yang kehilangan akses belajar dan tidak ada guru yang dirugikan haknya.
"Regrouping tidak boleh hanya sekadar efisiensi anggaran negara. Setiap sekolah yang ditutup harus diiringi dengan jaminan tidak ada satupun anak yang putus sekolah, dan tidak ada satupun guru yang kehilangan haknya," pungkas anggota dewan dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes ini. (tn/aha/zen)


