![]() |
| Jajaran ASN Pemerintah Kota Bekasi saat mengikuti apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi. Pemkot Bekasi menegaskan bahwa tidak ada bantuan hukum bagi aparaturnya yang terjerat kasus korupsi. |
JHS resmi menyandang status tersangka setelah Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Bekasi menemukan bukti kuat terkait dugaan tindak pidana
korupsi dan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas MCK di
kawasan Pasar Bantargebang.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, dalam konferensi pers daring
yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Menurut Bayu, kasus yang menimpa JHS
merupakan pelanggaran personal yang dilakukan atas kesadaran sendiri tanpa ada
kaitan dengan kebijakan instansi.
"Perbuatan tersebut jelas berseberangan dengan sumpah
jabatan yang telah diikrarkan sebagai Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian,
kami nyatakan bahwa Pemkot Bekasi tidak dapat mendampingi atau memfasilitasi
bantuan hukum bagi yang bersangkutan," ujar Bayu dengan nada mantap.
Mantan pejabat Kejaksaan ini juga menegaskan bahwa Pemkot
Bekasi tetap konsisten menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan
ruang penuh bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan proses peradilan secara
objektif. Pihaknya menghormati setiap tahapan penyidikan yang dilakukan Kejari
Kota Bekasi hingga kelak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Alih-alih melindungi oknum pegawainya, Pemkot Bekasi justru
menyatakan kesiapan untuk mendukung kelancaran penyidikan. Bayu menambahkan
bahwa pemerintah daerah akan membuka akses informasi dan data secara transparan
apabila dibutuhkan oleh tim penyidik guna mengungkap kasus ini lebih dalam.
"Kami komitmen untuk bersikap kooperatif dalam setiap
proses hukum. Apabila nanti ada panggilan lanjutan atau permintaan keterangan
saksi dan dokumen pendukung, Pemkot pasti siap menyediakannya dengan gamblang,"
tegasnya.
Mengenai sanksi administratif dan kelanjutan status JHS
sebagai pegawai negeri sipil, Bagian Hukum Setda Kota Bekasi menyatakan bahwa
kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
"Terkait mekanisme pemberhentian sementara, hukuman
disiplin, maupun penentuan status kepegawaian ke depan, kami serahkan kepada
BKPSDM sebagai pihak yang berwenang mengatur kepegawaian," pungkas Bayu.
Kasus pungli di lingkungan pengelolaan MCK Pasar Bantargebang ini kini menjadi perhatian luas masyarakat dan diharapkan mampu menjadi efek jera bagi seluruh jajaran pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi. Insiden ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap penyalahgunaan wewenang akan mendapat konsekuensi hukum tanpa kecuali, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. (ads)


