![]() |
| Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat memimpin jajarannya melakukan penertiban optimalisasi PAD. |
Dalam pengarahan yang disampaikan sebelum tim bergerak ke
lokasi, Endin Samsudin mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada
seluruh jajaran perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak
yang turut serta dalam kegiatan pengawasan kali ini. Ia menegaskan bahwa
kolaborasi lintas sektor merupakan faktor penting dalam upaya meningkatkan
pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
"Saya sampaikan penghargaan atas partisipasi bapak dan
ibu sekalian yang hari ini akan terjun melakukan pengawasan dan penertiban
pajak reklame. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten
Bekasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah," ungkap Endin.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan
dalam penertiban kali ini masih bersifat persuasif, edukatif, dan mengutamakan
sosialisasi. Pemerintah daerah ingin memberikan pemahaman terlebih dahulu
kepada para pelaku usaha dan pemilik reklame agar setiap media promosi yang
terpasang dapat memenuhi ketentuan administrasi serta kewajiban perpajakan yang
berlaku.
Berdasarkan agenda yang telah disusun, tim gabungan akan
mengawali kegiatan dengan koordinasi bersama manajemen kawasan Grand Wisata
untuk mendata reklame yang belum terdaftar secara resmi. Selanjutnya, petugas
akan bergerak menuju Mal Living World guna melakukan penertiban terhadap
reklame di area pusat perbelanjaan tersebut yang belum menunaikan kewajiban
perpajakan.
Endin juga mengajak seluruh wajib pajak reklame di Kabupaten
Bekasi untuk turut mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan
kepatuhan perpajakan. Ia menjelaskan bahwa setiap reklame yang dipasang wajib
didaftarkan dan memenuhi kewajiban pajak sebagai wujud kontribusi nyata bagi
pembangunan daerah.
"Kami berharap semua reklame yang terpasang dapat
didaftarkan dan melunasi kewajiban perpajakannya dengan baik. Ini bukan sekadar
aturan yang harus dipatuhi, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung
pembangunan dan peningkatan layanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,"
tegasnya.
Endin berpesan kepada seluruh petugas yang terlibat agar
menjalankan tugas secara profesional dengan mengutamakan komunikasi yang
santun, sikap humanis kepada masyarakat, namun tetap tegas dalam menegakkan
aturan. Pendekatan ini penting agar proses penertiban berjalan tertib,
kondusif, dan memberikan dampak edukasi yang positif bagi para wajib pajak.
Melalui kegiatan pengawasan dan penertiban yang
berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis tingkat kepatuhan pajak
reklame akan terus meningkat sehingga mampu mendukung optimalisasi PAD.
Peningkatan penerimaan daerah ini diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan
dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi,
Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa objek reklame yang menjadi sasaran pendataan
mencakup berbagai jenis media promosi. Mulai dari billboard, baliho, reklame di
median jalan, hingga media iklan yang terpasang di persimpangan jalan dan
kawasan pusat perbelanjaan.
Seluruh personel yang diterjunkan dibagi ke dalam empat tim
yang akan menyisir wilayah berbeda agar proses pendataan dapat berlangsung
lebih efektif dan menyeluruh. Setiap tim juga dilengkapi dengan data reklame
yang telah memiliki izin resmi sebagai bahan pembanding dengan kondisi aktual
di lapangan.
"Petugas wajib mendokumentasikan setiap reklame yang
ditemukan dengan mencantumkan bukti foto, mencatat nama iklan, serta lokasi
pemasangannya secara detail. Data ini nantinya akan menjadi dasar untuk proses
verifikasi dan evaluasi lebih lanjut," jelas Iwan Ridwan saat memberikan
arahan teknis kepada para petugas.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pada tahap awal
bukanlah pembongkaran atau penutupan reklame secara paksa. Pendekatan yang
diterapkan masih berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan kepada pemilik
reklame. Metode ini merupakan bagian dari tahapan edukasi sebelum nantinya
dilakukan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk hari ini kami hanya melakukan pemasangan stiker.
Belum ada tindakan penutupan apalagi penebangan. Kami mengutamakan edukasi dan
pemberian pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak," tegas Iwan.
Iwan juga mengingatkan seluruh petugas agar bekerja dengan
cermat dan profesional. Setiap temuan di lapangan harus didokumentasikan secara
lengkap dan akurat sehingga menghasilkan data yang valid sebagai dasar
pengambilan kebijakan di masa mendatang.
Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi per Kamis, 23 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, realisasi penerimaan Pajak Reklame telah mencapai angka Rp18,83 miliar. Pencapaian ini menunjukkan potensi yang masih dapat terus ditingkatkan melalui optimalisasi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. (gud)


