Pemerintah Kabupaten Bekasi Gencar Awasi Pajak Reklame, Targetkan PAD Optimal - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Pemerintah Kabupaten Bekasi Gencar Awasi Pajak Reklame, Targetkan PAD Optimal

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, saat memimpin jajarannya melakukan penertiban optimalisasi PAD.
Prakata.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan dan penertiban pajak reklame di wilayahnya. Langkah strategis ini diambil untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Operasi penertiban yang digelar pada Jumat (24/7/2026) itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bertempat di Halaman Masjid Izzatul Islam Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan.

Dalam pengarahan yang disampaikan sebelum tim bergerak ke lokasi, Endin Samsudin mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran perangkat daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak yang turut serta dalam kegiatan pengawasan kali ini. Ia menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan faktor penting dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

"Saya sampaikan penghargaan atas partisipasi bapak dan ibu sekalian yang hari ini akan terjun melakukan pengawasan dan penertiban pajak reklame. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah," ungkap Endin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penertiban kali ini masih bersifat persuasif, edukatif, dan mengutamakan sosialisasi. Pemerintah daerah ingin memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada para pelaku usaha dan pemilik reklame agar setiap media promosi yang terpasang dapat memenuhi ketentuan administrasi serta kewajiban perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan agenda yang telah disusun, tim gabungan akan mengawali kegiatan dengan koordinasi bersama manajemen kawasan Grand Wisata untuk mendata reklame yang belum terdaftar secara resmi. Selanjutnya, petugas akan bergerak menuju Mal Living World guna melakukan penertiban terhadap reklame di area pusat perbelanjaan tersebut yang belum menunaikan kewajiban perpajakan.

Endin juga mengajak seluruh wajib pajak reklame di Kabupaten Bekasi untuk turut mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Ia menjelaskan bahwa setiap reklame yang dipasang wajib didaftarkan dan memenuhi kewajiban pajak sebagai wujud kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

"Kami berharap semua reklame yang terpasang dapat didaftarkan dan melunasi kewajiban perpajakannya dengan baik. Ini bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, melainkan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan dan peningkatan layanan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi," tegasnya.

Endin berpesan kepada seluruh petugas yang terlibat agar menjalankan tugas secara profesional dengan mengutamakan komunikasi yang santun, sikap humanis kepada masyarakat, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan. Pendekatan ini penting agar proses penertiban berjalan tertib, kondusif, dan memberikan dampak edukasi yang positif bagi para wajib pajak.

Melalui kegiatan pengawasan dan penertiban yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis tingkat kepatuhan pajak reklame akan terus meningkat sehingga mampu mendukung optimalisasi PAD. Peningkatan penerimaan daerah ini diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menjelaskan bahwa objek reklame yang menjadi sasaran pendataan mencakup berbagai jenis media promosi. Mulai dari billboard, baliho, reklame di median jalan, hingga media iklan yang terpasang di persimpangan jalan dan kawasan pusat perbelanjaan.

Seluruh personel yang diterjunkan dibagi ke dalam empat tim yang akan menyisir wilayah berbeda agar proses pendataan dapat berlangsung lebih efektif dan menyeluruh. Setiap tim juga dilengkapi dengan data reklame yang telah memiliki izin resmi sebagai bahan pembanding dengan kondisi aktual di lapangan.

"Petugas wajib mendokumentasikan setiap reklame yang ditemukan dengan mencantumkan bukti foto, mencatat nama iklan, serta lokasi pemasangannya secara detail. Data ini nantinya akan menjadi dasar untuk proses verifikasi dan evaluasi lebih lanjut," jelas Iwan Ridwan saat memberikan arahan teknis kepada para petugas.

Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pada tahap awal bukanlah pembongkaran atau penutupan reklame secara paksa. Pendekatan yang diterapkan masih berupa pemasangan stiker sebagai pemberitahuan kepada pemilik reklame. Metode ini merupakan bagian dari tahapan edukasi sebelum nantinya dilakukan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Untuk hari ini kami hanya melakukan pemasangan stiker. Belum ada tindakan penutupan apalagi penebangan. Kami mengutamakan edukasi dan pemberian pemahaman terlebih dahulu kepada para wajib pajak," tegas Iwan.

Iwan juga mengingatkan seluruh petugas agar bekerja dengan cermat dan profesional. Setiap temuan di lapangan harus didokumentasikan secara lengkap dan akurat sehingga menghasilkan data yang valid sebagai dasar pengambilan kebijakan di masa mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi per Kamis, 23 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, realisasi penerimaan Pajak Reklame telah mencapai angka Rp18,83 miliar. Pencapaian ini menunjukkan potensi yang masih dapat terus ditingkatkan melalui optimalisasi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. (gud)