Hinca Panjaitan Soroti Mekanisme Perampasan Aset BUMN: Di Mana Batas Intervensi Negara? - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Hinca Panjaitan Soroti Mekanisme Perampasan Aset BUMN: Di Mana Batas Intervensi Negara?

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.
Prakata.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyuarakan pentingnya kajian mendalam terkait tata cara perampasan aset dalam dunia usaha yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, sejumlah lini bisnis pelat merah yang telah berlangsung selama ini dinilai memiliki celah penyimpangan yang berpotensi masuk ranah pidana dalam sebagian transaksinya. 

Pernyataan itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam forum tersebut, hadir sejumlah pakar hukum sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah yang mengikuti secara virtual. 

Mengawali paparannya, Hinca membedakan secara tegas antara ius constitutum yakni hukum positif yang telah berlaku dan tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan ius constituendum, yaitu norma baru yang diharapkan hadir di masa depan sebagaimana sedang dirumuskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Ia menegaskan bahwa Komisi III terus berupaya merancang norma hukum berdasarkan evaluasi dari kasus-kasus sebelumnya, dengan tujuan pokok memulihkan aset negara yang diklaim hilang agar dapat dikembalikan ke kas negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Lebih lanjut, Hinca mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ribuan BUMN dengan total nilai aset mencapai puluhan ribu triliun rupiah. Namun, dalam tiga tahun terakhir, sejumlah di antaranya terjerat masalah hukum, termasuk kasus yang menimpa Pertamina dan ASDP. 

"Yang menjadi catatan saya, tidak setiap penyimpangan dalam bisnis otomatis masuk kategori tindak pidana atau merugikan keuangan negara, terutama ketika operasional bisnisnya masih tetap berjalan," ujar politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu. 

Di sisi lain, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip Business Judgment Rule (BJR). Menurut Hinca, dalam tataran hukum bisnis, BJR hadir untuk memberi perlindungan bagi keputusan usaha yang diambil secara rasional dan itikad baik, agar tidak terjerat ancaman pidana. 

Oleh karena itu, ia meminta pandangan dari para narasumber terkait titik kritis di mana negara, melalui instrumen hukumnya, dapat mengambil langkah intervensi terhadap seluruh transaksi bisnis BUMN, termasuk menentukan jalannya proses usaha tanpa harus menunggu seluruh rangkaian bisnis itu rampung terlebih dahulu. 

Karena waktu diskusi terbatas dan pertanyaan tersebut belum terjawab tuntas dalam forum RDPU, Hinca pun meminta jawaban tertulis dari Prof. Faisal Santiago dan Prof. Dadang Herli mengenai batas tegas antara perlindungan atas keputusan bisnis yang sah dengan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN. (ndy/rdn/zen)