![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. |
Pernyataan itu disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Senin
(20/7/2026). Dalam forum tersebut, hadir sejumlah pakar hukum sebagai
narasumber, yakni Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M.
Fishabililah yang mengikuti secara virtual.
Mengawali paparannya, Hinca membedakan secara tegas antara ius
constitutum yakni hukum positif yang telah berlaku dan tertuang dalam
berbagai peraturan perundang-undangan dengan ius constituendum, yaitu
norma baru yang diharapkan hadir di masa depan sebagaimana sedang dirumuskan
dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menegaskan bahwa Komisi III terus berupaya merancang
norma hukum berdasarkan evaluasi dari kasus-kasus sebelumnya, dengan tujuan
pokok memulihkan aset negara yang diklaim hilang agar dapat dikembalikan ke kas
negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lebih lanjut, Hinca mengungkapkan bahwa saat ini terdapat
ribuan BUMN dengan total nilai aset mencapai puluhan ribu triliun rupiah.
Namun, dalam tiga tahun terakhir, sejumlah di antaranya terjerat masalah hukum,
termasuk kasus yang menimpa Pertamina dan ASDP.
"Yang menjadi catatan saya, tidak setiap penyimpangan
dalam bisnis otomatis masuk kategori tindak pidana atau merugikan keuangan
negara, terutama ketika operasional bisnisnya masih tetap berjalan," ujar
politisi dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Di sisi lain, ia mengaitkan persoalan tersebut dengan
prinsip Business Judgment Rule (BJR). Menurut Hinca, dalam tataran hukum
bisnis, BJR hadir untuk memberi perlindungan bagi keputusan usaha yang diambil
secara rasional dan itikad baik, agar tidak terjerat ancaman pidana.
Oleh karena itu, ia meminta pandangan dari para narasumber
terkait titik kritis di mana negara, melalui instrumen hukumnya, dapat
mengambil langkah intervensi terhadap seluruh transaksi bisnis BUMN, termasuk
menentukan jalannya proses usaha tanpa harus menunggu seluruh rangkaian bisnis
itu rampung terlebih dahulu.
Karena waktu diskusi terbatas dan pertanyaan tersebut belum terjawab tuntas dalam forum RDPU, Hinca pun meminta jawaban tertulis dari Prof. Faisal Santiago dan Prof. Dadang Herli mengenai batas tegas antara perlindungan atas keputusan bisnis yang sah dengan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana di lingkungan BUMN. (ndy/rdn/zen)


