![]() |
| Pengelolaan sampah tingkat kecamatan di Kota Tangerang. |
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa meskipun secara kasat mata volume sampah berkurang, proses pembakaran justru memicu permasalahan baru. Asap dan partikel berbahaya hasil pembakaran mencemari udara serta dapat memicu kebakaran, terutama di musim kemarau yang ekstrem seperti saat ini. Dalam satu hari saja, di Kabupaten Tangerang tercatat 14 kejadian kebakaran lahan dan sampah yang sebagian besar dipicu oleh kelalaian serupa.
"Permasalahan sampah tidak selesai dengan membakarnya. Ini justru menghasilkan polusi udara dan meningkatkan risiko kebakaran. Solusi yang tepat adalah dengan mengurangi, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya," tegas Wawan.
Untuk meluruskan anggapan keliru di masyarakat, DLH Kota Tangerang memaparkan sejumlah fakta penting:
· Mitos: Membakar sampah membuat lingkungan lebih bersih. Fakta: Sampah memang berubah menjadi abu, tetapi asapnya mengandung zat pencemar seperti PM2.5 yang menurunkan kualitas udara dan berbahaya bagi pernapasan .
· Mitos: Membakar sampah lebih praktis. Fakta: Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik seperti plastik dan kertas bisa dipilah untuk didaur ulang atau disetorkan ke bank sampah. Cara ini lebih aman dan memberikan nilai ekonomi .
· Mitos: Membakar sampah sedikit tidak berbahaya. Fakta: Sekecil apapun pembakarannya tetap menghasilkan polusi. Bara api juga mudah menyebar ke rumput kering atau material mudah terbakar, memicu kebakaran yang lebih besar.
Sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas udara, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Edaran ini melarang pembakaran sampah terbuka dan mengajak masyarakat beralih pada pengelolaan sampah yang lebih baik, seperti memanfaatkan bank sampah dan program pengolahan sampah menjadi kompos.
Selain merusak lingkungan, pembakaran sampah juga dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku dapat diancam kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta . Masyarakat diimbau untuk tidak lagi membakar sampah dan mulai mengadopsi cara pengelolaan yang lebih sehat serta ramah lingkungan demi masa depan Tangerang yang lebih baik. (zen)


