Eva Monalisa Tegaskan RUU Masyarakat Adat Jangan Jadi Karpet Merah Investasi - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Eva Monalisa Tegaskan RUU Masyarakat Adat Jangan Jadi Karpet Merah Investasi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eva Monalisa.
Prakata.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eva Monalisa, melontarkan peringatan keras agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak melenceng dari tujuan utamanya. Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengutamakan hak-hak komunitas adat di atas segala kepentingan bisnis dan investasi.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Eva dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Baleg DPR RI bersama berbagai pemangku kepentingan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi pergeseran orientasi pengaturan dalam naskah RUU yang dinilai rawan mengesampingkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

"Kami dari fraksi mengingatkan agar RUU ini tidak berubah fungsi menjadi alat legalisasi bagi kepentingan investasi semata. Esensi utama dari pengaturan ini adalah untuk mengakui dan melindungi hak-hak dasar masyarakat adat yang telah dijamin oleh konstitusi," ujar Eva Monalisa di hadapan peserta rapat.

Dalam jalannya diskusi, politisi asal Jawa Tengah itu mengkritisi keras mekanisme verifikasi bertingkat yang tertuang dalam draf RUU. Menurutnya, prosedur yang rumit dan berlapis tersebut justru akan menjadi beban baru bagi komunitas adat yang sudah puluhan tahun menanti kepastian hukum. Eva menilai, proses pengakuan negara tidak seharusnya dibelit oleh birokrasi yang berkepanjangan dan justru menambah derita ketidakpastian bagi masyarakat adat.

Tak berhenti di situ, Eva juga menyoroti persoalan klasik mengenai tumpang tindihnya izin usaha yang beroperasi di kawasan wilayah adat. Ia mendesak adanya evaluasi mendalam terhadap seluruh perizinan yang diterbitkan di masa lalu, terutama yang dihasilkan dari tata kelola pemerintahan yang lemah. Menurutnya, negara tidak boleh serta-merta memberikan pembenaran atas izin-izin yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat adat tanpa adanya kajian ulang yang komprehensif.

"Semua izin yang telah terbit di atas tanah adat akibat kelalaian tata kelola di era sebelumnya, tidak boleh dengan mudah mendapatkan pengakuan negara. Skema kemitraan plasma boleh menjadi opsi ekonomi, namun pengakuan atas teritori adat adalah hak konstitusional yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar relasi bisnis," tegas legislator tersebut dengan nada penekanan.

Untuk mencegah konflik agraria yang tak berkesudahan di masa depan, Eva meminta pemerintah agar segera melakukan sinkronisasi data spasial nasional yang akurat dan dapat diakses publik. Ia menilai, keberadaan pangkalan data yang transparan dan terintegrasi menjadi faktor krusial untuk meminimalisir tumpang tindih klaim kepemilikan lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat adat.

Di akhir pernyataannya, Eva Monalisa menyampaikan harapan agar RUU Masyarakat Adat benar-benar melahirkan produk legislasi yang berkeadilan dan memihak rakyat. Ia mengingatkan, jangan sampai undang-undang yang sedang digodok justru menjadi piranti untuk mempersempit ruang hak konstitusional masyarakat adat dan mengubahnya menjadi sekadar kemitraan ekonomi yang timpang. (rdn/zen)