![]() |
| Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR RI di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Jumat (3/7/2026). |
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa
esensi pembentukan Badan Karantina Indonesia sejatinya adalah memperteguh
fungsi karantina sebagai garda terdepan negara dalam mencegah masuk dan
tersebarnya hama serta penyakit. Namun demikian, aspek pelayanan terhadap dunia
usaha juga harus terus dipermudah dan ditingkatkan efisiensinya.
"Kami menerima aspirasi dari pelaku usaha terkait
perlunya peningkatan koordinasi. Semangat awal dibentuknya Badan Karantina ini
adalah untuk memperkuat posisi lembaga tersebut sebagai benteng pengendalian
keluar-masuknya penyakit. Di sisi lain, kami juga tidak ingin justru
mempersulit para eksportir," ujar Slamet.
Dalam forum dialog bersama para pengusaha, Komisi IV DPR RI
menampung sejumlah catatan terkait regulasi yang dinilai masih simpang siur.
Salah satu sorotan utama adalah keharusan mengurus lebih dari satu jenis
sertifikat sebelum komoditas dapat diekspor ke mancanegara.
"Ke depan kami akan tingkatkan koordinasi agar antara
karantina ikan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Kelautan dan
Perikanan dengan Badan Karantina Indonesia dapat menerapkan sistem satu pintu
dalam penerbitan sertifikat. Dengan demikian, pengusaha tidak lagi merasa
kewalahan," terangnya.
Tak hanya masalah sertifikasi, Komisi IV DPR RI juga
mendapat keluhan terkait ketentuan administratif yang mewajibkan pelaku usaha
mengulangi proses perizinan dari nol ketika terjadi perubahan status badan
usaha, misalnya dari Commanditaire Vennootschap (CV) menjadi Perseroan Terbatas
(PT). Padahal, Slamet menilai objek usaha yang dijalankan tetap sama sehingga
idealnya hanya perlu dilakukan penyesuaian dokumen administrasi.
"Jika ada tuntutan peralihan dari CV ke PT dengan
bidang usaha yang identik, semestinya tidak harus memulai proses dari awal
lagi. Cukup dilakukan penyesuaian. Masukan-masukan konstruktif seperti ini akan
kami serap dan sampaikan kepada mitra kerja kami," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berbagai aspirasi tersebut
akan dibahas secara mendalam bersama kementerian dan lembaga terkait guna
mencari formulasi solusi yang tidak merugikan sektor usaha namun tetap
mempertahankan kualitas pengawasan karantina.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian serius adalah
kendala logistik ekspor. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pelaku usaha
mengungkapkan bahwa beberapa komoditas asal Kalimantan Timur masih harus
dikirim ke Jakarta terlebih dahulu sebelum diekspor ke negara tujuan, termasuk
ke China.
Situasi ini dinilai memicu pembengkakan biaya distribusi dan
menurunkan efisiensi rantai pasok secara keseluruhan. Menanggapi hal tersebut,
Slamet memastikan DPR akan meminta klarifikasi kepada kementerian dan lembaga
terkait mengenai latar belakang kebijakan tersebut.
"Terkait kewajiban ekspor melalui Jakarta, nanti akan
kami dalami apakah itu disebabkan oleh faktor kuota, ketersediaan transportasi,
pertimbangan teknis, atau memang regulasi yang mengatur. Jika regulasilah yang
menjadi akar masalah, tentu harus kita benahi," tegasnya.
Politikus asal Kalimantan Timur itu menekankan bahwa DPR
tidak ingin mengambil langkah tergesa-gesa tanpa terlebih dahulu memperoleh
penjelasan resmi dari pemerintah.
"Temuan di lapangan akan kami bawa dalam rapat bersama
mitra. Kami ingin mengidentifikasi secara pasti letak kendalanya, apakah
bersumber dari regulasi atau sekadar persoalan teknis operasional. Jika
ternyata regulasi yang bermasalah, maka akan kami dorong perbaikannya,"
imbuhnya.
Slamet menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang terkumpul selama kunjungan spesifik tersebut akan dijadikan bahan diskusi dalam Forum Group Discussion (FGD) maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Badan Karantina Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kementerian teknis lainnya. (we/rtm)


