![]() |
| Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. |
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan
bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah menyimak pemaparan dari
pemerintah terkait hasil evaluasi terhadap pelaksanaan ibadah haji pada musim
1447 H/2026 M. Menurut Marwan, sejumlah pencapaian yang telah diraih serta
berbagai aspek yang dinilai masih memerlukan perbaikan akan menjadi bahan
diskusi lebih lanjut dalam agenda rapat kerja mendatang.
"Kami dari Komisi VIII sudah mendengarkan langsung
penjelasan dari Menteri Haji dan Umrah mengenai hasil evaluasi penyelenggaraan
haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Nantinya, berbagai capaian dan
hal-hal yang harus dibenahi akan kita bahas kembali pada rapat kerja yang akan
dijadwalkan selanjutnya," ujar Marwan saat menyampaikan kesimpulan dari
rapat tersebut.
Salah satu sorotan utama dalam rapat adalah usulan awal BPIH
untuk tahun 1448 H/2027 M yang mencapai angka Rp107.340.172,02 per orang
jemaah. Angka ini tercatat mengalami lonjakan sekitar Rp19,93 juta jika
dibandingkan dengan usulan biaya pada periode sebelumnya. Marwan menegaskan
bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan belum mendapatkan keputusan
final. Seluruh rincian komponen biaya akan dikaji secara komprehensif oleh
Panja BPIH yang akan segera dibentuk.
"Ke depan, Komisi VIII akan menggelar rapat internal
terlebih dahulu untuk merampungkan pembentukan Panitia Kerja BPIH untuk tahun
1448 Hijriah atau 2027 Masehi. Dengan adanya panja ini, kami berharap besaran
biaya haji tahun tersebut dapat dibahas dengan lebih kritis dan
mendetail," jelas Marwan.
Di sisi lain, dalam rapat yang sama, Kementerian Haji dan
Umrah juga menyampaikan permohonan persetujuan untuk pembayaran uang muka guna
layanan operasional haji pada tahun 2028. Langkah ini ditempuh sebagai respons
atas kebijakan percepatan tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab
Saudi. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menerangkan bahwa otoritas
Saudi telah menyusun jadwal persiapan yang sangat ketat sehingga Indonesia
harus mampu menyesuaikan semua tahapan dengan tenggat yang lebih cepat.
"Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan timeline yang
sangat rinci untuk penyelenggaraan haji tahun 2028 Hijriah, dengan batas waktu
yang tegas dan tanpa ada keringanan atau perpanjangan jadwal. Oleh karena itu,
seluruh rangkaian persiapan dari sisi kita harus mulai dijalankan lebih
cepat," ujar Mochamad.
Untuk mengakomodasi tuntutan tersebut, pemerintah mengajukan
kebutuhan dana awal sebesar 858.743.189,64 riyal Saudi, atau setara dengan
Rp4,007 triliun. Anggaran ini rencananya akan dialokasikan sebagai uang muka
untuk paket pelayanan di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR
RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa pembayaran uang muka masih dapat dilakukan
sepanjang mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku melalui Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH). Meskipun demikian, Abidin menekankan pentingnya
transparansi dan akuntabilitas dengan mewajibkan pemerintah untuk terus
melaporkan perkembangan setiap proses pembayaran kepada Komisi VIII sebagai
wujud pelaksanaan fungsi pengawasan dewan.
"Proses pembayaran itu tetap harus
dipertanggungjawabkan dan dilaporkan ke sini, Pak," tegas Abidin dengan
tegas.
Selain isu biaya dan uang muka, Komisi VIII juga menaruh perhatian terhadap potensi kenaikan harga bahan bakar avtur yang dinilai dapat memberikan dampak terhadap biaya operasional penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Rencana alokasi anggaran untuk mengantisipasi kenaikan biaya tersebut akan menjadi topik pembahasan khusus dalam rapat kerja Komisi VIII selanjutnya. (hal/ssb/rtm)


