![]() |
| Wakil Ketua BAKN DPR RI, Amin. |
Amin, selaku Wakil Ketua BAKN DPR RI, mengungkapkan bahwa
kegiatan uji petik ini merupakan langkah lanjutan untuk memperdalam kajian atas
temuan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) yang dirilis oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, tata kelola penyaluran LPG 3
kg menjadi salah satu sorotan utama yang memerlukan perhatian serius.
Menurut Amin, kunjungan kerja ini bertujuan untuk
memverifikasi secara langsung kondisi di lapangan guna memperkaya analisis dan
menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih akurat bagi pemerintah pusat.
"Ini merupakan bagian dari upaya BAKN untuk
menindaklanjuti temuan signifikan dari BPK terkait distribusi LPG 3 kg. Kami
ingin melihat sendiri implementasinya di Provinsi Sumatera Barat sehingga
rekomendasi yang kami berikan nantinya benar-benar berbasis data faktual,"
papar Amin saat ditemui awak media usai memimpin rapat koordinasi.
Amin menegaskan bahwa pemilihan BPS dan PT Pertamina Patra
Niaga sebagai mitra utama dalam uji petik ini didasarkan pada peran krusial
kedua lembaga tersebut dalam rantai distribusi LPG bersubsidi. BPS bertanggung
jawab atas penyediaan dan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
(DTSEN) yang menjadi basis penentuan penerima manfaat, sementara Pertamina
Patra Niaga memegang kendali operasional penyaluran di tingkat lapangan.
"Kami mengundang Kepala BPS dan juga perwakilan
Pertamina Patra Niaga karena keduanya merupakan institusi paling terkait. BPS
dengan pembaruan data tunggalnya yang saat ini terus dimutakhirkan menjadi
DTSEN, dan Pertamina sebagai pelaksana distribusi LPG 3 kg. Kami akan melakukan
pencocokan data, dengan fokus uji petik kali ini di Sumatera Barat,"
terangnya lebih rinci.
Amin juga menyoroti pentingnya akurasi data dalam menjamin
subsidi tepat guna. Pemerintah, lanjutnya, harus memastikan bahwa anggaran
subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang berhak, tanpa
terkecuali. Ia mengingatkan dua persoalan utama yang kerap muncul dalam
penyaluran subsidi, yakni inclusion error (kesalahan penyertaan penerima
yang tidak berhak) dan exclusion error (kesalahan pengabaian penerima
yang seharusnya mendapat manfaat).
"Kami berharap pemadanan dan pemutakhiran data yang
sedang berjalan dapat meningkatkan ketepatan sasaran. Subsidi yang
digelontorkan negara harus tepat mengenai masyarakat yang membutuhkan, sehingga
penggunaan keuangan negara lebih efektif dan akuntabel. Persoalan mengenai
batas desil penerima subsidi tentu pemerintah yang lebih paham sesuai kemampuan
fiskal. Namun yang terpenting, jangan sampai ada masyarakat yang tidak berhak
malah menerima, sementara yang berhak justru terabaikan," tegasnya.
Hasil uji petik di Sumatera Barat ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan rekomendasi BAKN kepada pemerintah. Diharapkan, rekomendasi yang dihasilkan mampu mendorong perbaikan menyeluruh dalam tata kelola subsidi LPG 3 kg, sehingga ke depan proses distribusi berjalan lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran, serta meminimalisir celah penyimpangan. (rtm)


