Babak Baru Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang, Kejari Panggil Kadis dan Sekdis - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Babak Baru Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang, Kejari Panggil Kadis dan Sekdis

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah.
Prakata.com — Investigasi atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang terus memasuki babak baru. Setelah mengamankan sejumlah dokumen melalui penggeledahan di tiga titik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini mengarahkan fokus pada pemeriksaan dua pejabat strategis di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun agenda pemanggilan terhadap Kepala Dinas dan Sekretaris Disdagperin. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan yang diperoleh dari operasi penggeledahan pekan lalu.

"Kami telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebagai saksi pada Rabu (8/7/2026). Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penggeledahan yang telah kami lakukan," jelas Ryan saat ditemui awak media, Selasa (7/7/2026).

Menurut Ryan, pemeriksaan terhadap kedua pucuk pimpinan dinas tersebut menjadi krusial untuk memperkuat konstruksi hukum yang sedang dibangun. Penyidik berupaya mendalami keterangan dari pihak-pihak yang dinilai memiliki akses informasi dan pengetahuan tentang alur proyek fasilitas MCK yang menjadi sorotan.

"Kami ingin melengkapi alat bukti dan menggali secara mendalam pengetahuan para saksi terkait perkara ini," tambahnya.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga telah memperluas jangkauan pemeriksaan hingga ke Tasikmalaya dengan meminta keterangan dari seorang saksi. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada fakta penting yang terlewat dan untuk mengokohkan pembuktian dalam kasus yang tengah bergulir.

Meski serangkaian tindakan hukum telah dilakukan, Ryan menegaskan bahwa seluruh proses berjalan dengan hati-hati dan sesuai dengan koridor hukum. Penyidik berkomitmen untuk memeriksa setiap pihak yang diduga terkait tanpa kecuali, sepanjang kebutuhan pembuktian mengarah ke sana.

"Setiap proses kami lakukan secara profesional, objektif, dan tentu saja berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kami juga selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang diperiksa," tegasnya.

Gelombang penggeledahan yang terjadi pada Senin (29/6/2026) lalu menyasar tiga lokasi sekaligus, yakni Kantor Disdagperin, UPTD Pasar Bantargebang, dan rumah kediaman Kepala Bidang Pasar. Ratusan lembar dokumen diamankan dari lokasi-lokasi tersebut dan kini tengah dianalisis lebih lanjut di kantor kejaksaan untuk mengungkap aliran dana dan proses pengadaan yang diduga bermasalah. (gud)