‎Pemprov DKI Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027, Sediakan Empat Jalur Penerimaan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

‎Pemprov DKI Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027, Sediakan Empat Jalur Penerimaan

Pelaksanaan SPMB 2026/2027 DKI Jakarta.
Prakata.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memulai penerimaan peserta didik baru untuk Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dibuka pada Senin, 15 Juni 2026.
‎SPMB 2026/2027 mencakup pendaftaran di satuan pendidikan negeri mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Selain itu, tersedia pula program SPMB Bersama yang melibatkan sekolah-sekolah swasta, serta program Sekolah Swasta Gratis yang dananya bersumber dari pemerintah.
‎Mekanisme pendaftaran untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK negeri, serta SPMB Bersama dilakukan secara daring. Sementara itu, pendaftaran untuk PAUD, SLB, dan SKB menggunakan sistem hybrid (kombinasi daring dan luring). Adapun program Sekolah Swasta Gratis menerapkan pendaftaran secara luring.
‎Dalam pelaksanaannya, SPMB 2026/2027 menyediakan empat jalur penerimaan, yaitu:
  • ‎Jalur prestasi untuk calon siswa yang memiliki keunggulan di bidang akademik maupun non-akademik.
  • ‎Jalur afirmasi bagi anak dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
  • ‎Jalur domisili berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah dan ketersediaan daya tampung.
  • ‎Jalur mutasi untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas, serta anak guru atau tenaga kependidikan.
‎Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa daya tampung SPMB tahun ini mencapai ratusan ribu kursi di sekolah negeri. Pemerintah juga menggandeng 298 sekolah swasta dalam program SPMB Bersama dan 103 sekolah dalam program Sekolah Swasta Gratis guna memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
‎Ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengusung prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. “Kami ingin memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
‎Nahdiana juga memastikan bahwa SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 tidak dipungut biaya dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
‎Masyarakat diimbau untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, serta hanya merujuk pada informasi resmi yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Seluruh masyarakat diimbau untuk mencermati jadwal dan ketentuan yang berlaku, serta tidak mudah percaya pada informasi selain yang disampaikan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya. (rtm)