![]() |
| Pengamat Ekonomi dan Pemerintahan, R. Iwan Rahmat Leksonoputra. |
Menurut Iwan, tanggung jawab pembangunan palang pintu perlintasan sebidang berada di tangan pemerintah, baik pusat maupun daerah, tergantung pada kewenangan jalannya.
Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada di Kemenhub, sedangkan untuk jalan daerah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota. Selain itu, swasta atau pengembang jalan juga dapat terlibat.
Ia menegaskan bahwa PT KAI (Persero) berperan semata-mata sebagai operator yang menjalankan kereta api dan tidak memiliki kewenangan hukum atas pemasangan palang pintu.
"KAI tidak berwenang memasang palang di perlintasan sebidang, kecuali pada jalur khusus atau jika diperintahkan oleh pihak yang berwenang seperti Kemenhub atau Dinas Perhubungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa karena keterbatasan anggaran daerah, sering kali pembangunan palang pintu dilakukan secara swadaya oleh masyarakat atau pemerintah setempat.
Meski secara teknis KAI tidak memiliki kewenangan, pihaknya kerap berkoordinasi dengan Kemenhub untuk mempercepat penertiban dan pemasangan palang di perlintasan sebidang sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan.
Ia pun mengimbau agar semua pihak yang akan menutup atau mengelola perlintasan rel terlebih dahulu mengacu pada undang-undang dan berkoordinasi lintas instansi, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru merugikan keselamatan publik. (gud)


