![]() |
| Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. |
Prakata.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi penafsiran ganda yang terkandung dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, khususnya yang mengatur tentang definisi dan cakupan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Menurut pandangannya, sejumlah klausul dalam aturan tersebut berisiko melahirkan pelabelan yang tidak adil terhadap komunitas tertentu.
Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan beberapa faktor
pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang berujung pada terorisme, di
antaranya: (1) tingginya potensi konflik komunal yang dilatari sentimen
primordial dan keagamaan; (2) ketimpangan ekonomi; (3) perbedaan pandangan
politik; (4) perlakuan yang tidak setara; serta (5) sikap intoleran dalam
kehidupan beragama.
TB Hasanuddin menilai, tiga poin krusial, yakni kesenjangan
ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil, perlu dirumuskan
dengan cermat agar tidak memicu interpretasi yang sepihak di lapangan.
"Faktor-faktor ini sangat rawan ditafsirkan secara
berbeda-beda dan berpotensi mendorong pelabelan ekstremisme berbasis kekerasan
yang tidak objektif," ujar TB Hasanuddin dalam rilis persnya pada Kamis
(7/6/2026).
Ia menegaskan, jika kesenjangan ekonomi memunculkan
kemiskinan yang ekstrem, seharusnya negara hadir melalui kebijakan pemerataan
ekonomi dan perlindungan sosial, "bukan justru menggunakan pendekatan
keamanan," tegasnya.
TB Hasanuddin juga menyatakan bahwa masyarakat yang
menyuarakan protes akibat ketidakadilan ekonomi tidak boleh dengan mudah
dicurigai atau dicap sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.
"Jika negara lalai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu
masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan
sampai kelompok itu justru dilabeli sebagai bibit ekstremisme," jelasnya.
Politikus senior itu mengingatkan bahwa pelabelan semacam
itu justru dapat melahirkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan
sosial-ekonomi, "dan berpotensi kontraproduktif terhadap upaya penegakan
demokrasi," imbuh purnawirawan TNI tersebut.
Lebih jauh, TB Hasanuddin menyoroti poin perbedaan pandangan
politik sebagai salah satu faktor pemicu. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan
pemerintah adalah hak konstitusional warga negara yang tidak bisa dibungkam
dengan alasan keamanan.
"Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan
pemerintah malah dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi
demokrasi dan bisa menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin
konstitusi," tegasnya.
Anggota Komisi pertahanan DPR itu pun meminta pemerintah
untuk memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan dan
proporsional. Ia juga mengingatkan agar aturan ini tidak membuka ruang
kriminalisasi terhadap masyarakat sipil atau kelompok yang menyampaikan kritik
secara damai.
"Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan HAM, serta penyelesaian akar masalah sosial secara adil dan menyeluruh," tutup TB Hasanuddin. (aha/zen)


