Anggota DPR TB Hasanuddin Peringatkan Risiko "Labelisasi Sepihak" dalam Perpres Ekstremisme - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Anggota DPR TB Hasanuddin Peringatkan Risiko "Labelisasi Sepihak" dalam Perpres Ekstremisme

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Prakata.com – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi penafsiran ganda yang terkandung dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026, khususnya yang mengatur tentang definisi dan cakupan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Menurut pandangannya, sejumlah klausul dalam aturan tersebut berisiko melahirkan pelabelan yang tidak adil terhadap komunitas tertentu.

Dalam lampiran Perpres tersebut, dijelaskan beberapa faktor pemicu ekstremisme berbasis kekerasan yang berujung pada terorisme, di antaranya: (1) tingginya potensi konflik komunal yang dilatari sentimen primordial dan keagamaan; (2) ketimpangan ekonomi; (3) perbedaan pandangan politik; (4) perlakuan yang tidak setara; serta (5) sikap intoleran dalam kehidupan beragama.

TB Hasanuddin menilai, tiga poin krusial, yakni kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, dan perlakuan tidak adil, perlu dirumuskan dengan cermat agar tidak memicu interpretasi yang sepihak di lapangan.

"Faktor-faktor ini sangat rawan ditafsirkan secara berbeda-beda dan berpotensi mendorong pelabelan ekstremisme berbasis kekerasan yang tidak objektif," ujar TB Hasanuddin dalam rilis persnya pada Kamis (7/6/2026).

Ia menegaskan, jika kesenjangan ekonomi memunculkan kemiskinan yang ekstrem, seharusnya negara hadir melalui kebijakan pemerataan ekonomi dan perlindungan sosial, "bukan justru menggunakan pendekatan keamanan," tegasnya.

TB Hasanuddin juga menyatakan bahwa masyarakat yang menyuarakan protes akibat ketidakadilan ekonomi tidak boleh dengan mudah dicurigai atau dicap sebagai kelompok yang terindikasi ekstremisme.

"Jika negara lalai terhadap ketimpangan ekonomi, lalu masyarakat miskin memprotes karena merasa diperlakukan tidak adil, jangan sampai kelompok itu justru dilabeli sebagai bibit ekstremisme," jelasnya.

Politikus senior itu mengingatkan bahwa pelabelan semacam itu justru dapat melahirkan pendekatan represif dalam menyelesaikan persoalan sosial-ekonomi, "dan berpotensi kontraproduktif terhadap upaya penegakan demokrasi," imbuh purnawirawan TNI tersebut.

Lebih jauh, TB Hasanuddin menyoroti poin perbedaan pandangan politik sebagai salah satu faktor pemicu. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah hak konstitusional warga negara yang tidak bisa dibungkam dengan alasan keamanan.

"Jangan sampai kritik publik terhadap kebijakan pemerintah malah dianggap sebagai bagian dari ekstremisme. Ini berbahaya bagi demokrasi dan bisa menggerus kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi," tegasnya.

Anggota Komisi pertahanan DPR itu pun meminta pemerintah untuk memastikan implementasi Perpres dilakukan secara transparan dan proporsional. Ia juga mengingatkan agar aturan ini tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat sipil atau kelompok yang menyampaikan kritik secara damai.

"Penanganan ekstremisme harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi, penghormatan HAM, serta penyelesaian akar masalah sosial secara adil dan menyeluruh," tutup TB Hasanuddin. (aha/zen)