![]() |
| Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah. |
Prakata.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi kian menggencarkan langkah melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak ini lebih dikenal dengan nama PP Tunas (Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Titin Patimah, menegaskan bahwa aturan ini dirancang khusus untuk mengamankan anak dari berbagai risiko di ranah daring, utamanya bagi mereka yang usianya masih di bawah 16 tahun.
"Inti dari PP Tunas ini menyasar anak, orang tua, pendidik, platform digital, hingga pemerintah. Ini adalah gerakan bersama agar anak-anak kita tetap selamat saat beraktivitas di ruang digital," ungkap Titin saat ditemui di Kantor DP3A, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (08/04/2026).
Titin menjelaskan, lahirnya kebijakan ini didorong oleh tingginya paparan internet terhadap anak sejak usia dini. Bahkan, data menunjukkan bahwa anak di bawah satu tahun sudah mulai terpapar internet, biasanya melalui gawai yang diberikan oleh orang tua mereka.
"Kadang anak dikasih tontonan biar diam. Inilah yang perlu menjadi perhatian kita semua," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa upaya perlindungan anak di dunia digital tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. Diperlukan peran serta seluruh elemen, mulai dari keluarga, sekolah, hingga masyarakat luas.
Untuk itu, DP3A telah mengambil sejumlah langkah konkret, seperti berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, serta memperkuat peran Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (SAPA) di tingkat desa dan kecamatan.
"Kasus-kasus yang terjadi, misalnya penyebaran konten negatif di grup media sosial hingga tawuran yang dipicu komunikasi digital, menjadi pelajaran bahwa pengawasan harus dilakukan secara kolektif," jelasnya.
Titin juga menyoroti pentingnya pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang nantinya bakal bertugas mengawal implementasi kebijakan ini.
"Harapannya, masyarakat jadi lebih sadar dan waspada. Pengawasan bukan hanya urusan pemerintah, tetapi juga masyarakat. Mulai dari keluarga, lingkungan RT/RW, hingga tokoh masyarakat," pungkasnya. (Gud)


