![]() |
| Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini. |
Prakata.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI telah menciptakan babak bersejarah bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Momen ini disambut dengan haru serta rasa syukur yang mendalam oleh berbagai kalangan, tak terkecuali Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).
Koordinator
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini,
mengungkapkan rasa terima kasihnya yang tulus atas disahkannya regulasi ini
setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade.
"Alhamdulillah,
atas ridha Allah SWT. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami
berjuang melewati berbagai kesulitan, aksi, lobi, hingga kampanye. Semua kami
lakukan demi terwujudnya undang-undang ini, untuk jutaan pekerja rumah tangga
yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di balik layar dalam memajukan
perekonomian nasional," ujar Lita usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI,
Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya,
pengesahan UU PPRT ini menandai lembaran baru dalam upaya mewujudkan keadilan
dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga. Ia menekankan pentingnya
pengakuan terhadap peran strategis PRT sebagai pekerja perawatan (care workers)
yang kerap terpinggirkan selama ini.
"Hari
ini adalah awal dari fase baru menuju perlindungan dan kesejahteraan yang lebih
baik bagi pekerja rumah tangga. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih
atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, serta Pemerintah atas
disahkannya undang-undang ini," lanjutnya.
Lebih jauh,
Lita menilai bahwa hadirnya UU PPRT juga menjadi langkah krusial dalam
membenahi berbagai bias yang melekat selama ini, mulai dari bias gender, bias
kelas, hingga stigma sosial yang sering berujung pada perlakuan tidak adil dan
pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.
"Ini
adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial.
Prosesnya tentu tidak instan, namun ini adalah babak baru untuk terus
memperjuangkan penghapusan berbagai bentuk ketidakadilan tersebut. Pekerja
rumah tangga harus bisa hidup lebih baik, bermartabat, serta diakui
kontribusinya bagi negara," tegasnya.
Ia juga
menegaskan bahwa meskipun negara kini telah hadir melalui pengesahan
undang-undang, perjuangan belum berakhir. Implementasi aturan menjadi tantangan
berikutnya yang harus diawasi bersama. "Perjalanan masih panjang. Masih
ada berbagai platform dan kebijakan turunan yang harus kami dorong agar
implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah
tangga," paparnya.
Pengesahan
UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh
Internasional, menurut Lita, menjadi simbol kuat bahwa pekerja rumah tangga
diakui sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak dan martabat.
"Ini adalah hari yang patut disyukuri, bertepatan dengan momentum Hari Kartini bagi para perempuan pekerja rumah tangga, dan juga menjelang Hari Buruh, karena PRT adalah bagian dari pekerja. Ini adalah kemenangan bersama," pungkasnya. (pdt/rdn/gud)


