Setelah 22 Tahun Berjuang Akhirnya UU PPRT Disahkan, Jadi Momentum Emas bagi Keadilan dan Martabat PRT - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Setelah 22 Tahun Berjuang Akhirnya UU PPRT Disahkan, Jadi Momentum Emas bagi Keadilan dan Martabat PRT

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini.

Prakata.com – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI telah menciptakan babak bersejarah bagi jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Momen ini disambut dengan haru serta rasa syukur yang mendalam oleh berbagai kalangan, tak terkecuali Jaringan Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT).

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, mengungkapkan rasa terima kasihnya yang tulus atas disahkannya regulasi ini setelah perjuangan panjang lebih dari dua dekade.

"Alhamdulillah, atas ridha Allah SWT. Hari ini menjadi tonggak penting setelah 22 tahun kami berjuang melewati berbagai kesulitan, aksi, lobi, hingga kampanye. Semua kami lakukan demi terwujudnya undang-undang ini, untuk jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan selama ini bekerja di balik layar dalam memajukan perekonomian nasional," ujar Lita usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, pengesahan UU PPRT ini menandai lembaran baru dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga. Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap peran strategis PRT sebagai pekerja perawatan (care workers) yang kerap terpinggirkan selama ini.

"Hari ini adalah awal dari fase baru menuju perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, serta Pemerintah atas disahkannya undang-undang ini," lanjutnya.

Lebih jauh, Lita menilai bahwa hadirnya UU PPRT juga menjadi langkah krusial dalam membenahi berbagai bias yang melekat selama ini, mulai dari bias gender, bias kelas, hingga stigma sosial yang sering berujung pada perlakuan tidak adil dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

"Ini adalah awal perubahan untuk menghapus bias gender, bias kelas, dan bias sosial. Prosesnya tentu tidak instan, namun ini adalah babak baru untuk terus memperjuangkan penghapusan berbagai bentuk ketidakadilan tersebut. Pekerja rumah tangga harus bisa hidup lebih baik, bermartabat, serta diakui kontribusinya bagi negara," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun negara kini telah hadir melalui pengesahan undang-undang, perjuangan belum berakhir. Implementasi aturan menjadi tantangan berikutnya yang harus diawasi bersama. "Perjalanan masih panjang. Masih ada berbagai platform dan kebijakan turunan yang harus kami dorong agar implementasi undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga," paparnya.

Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional, menurut Lita, menjadi simbol kuat bahwa pekerja rumah tangga diakui sebagai bagian dari pekerja yang memiliki hak dan martabat.

"Ini adalah hari yang patut disyukuri, bertepatan dengan momentum Hari Kartini bagi para perempuan pekerja rumah tangga, dan juga menjelang Hari Buruh, karena PRT adalah bagian dari pekerja. Ini adalah kemenangan bersama," pungkasnya. (pdt/rdn/gud)