Fraksi Gerindra Buka Ruang Aduan bagi Mantan Karyawan PT MP yang Perjuangkan Hak - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Fraksi Gerindra Buka Ruang Aduan bagi Mantan Karyawan PT MP yang Perjuangkan Hak

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin (dua dari kanan).
Prakata.com – Polemik terkait dugaan hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh PT Mitra Patriot (PT MP) mulai menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Menanggapi keluhan yang disuarakan para mantan karyawan, Fraksi Partai Gerindra menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran internal terkait laporan tersebut. Namun, berdasarkan data yang dihimpun dari Sekretariat Komisi IV DPRD Kota Bekasi, hingga saat ini belum terdapat dokumen pengaduan resmi yang masuk.

"Kami telah mengonfirmasi kepada staf di Komisi IV. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, belum ada surat pengaduan formal yang tercatat secara administratif terkait permasalahan ini," jelas Misbahudin pada Senin (9/3/2026).

Meski demikian, politikus yang juga anggota Komisi IV tersebut menegaskan bahwa pintu aspirasi tetap terbuka lebar. Ia mengimbau kepada para pekerja yang merasa dirugikan untuk segera menempuh jalur formal dengan menyampaikan pengaduan tertulis ke DPRD. Hal ini diperlukan agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan kewenangan dewan.

Misbahudin menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan transparan dalam perkara ketenagakerjaan. Menurutnya, solusi terbaik hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang konstruktif antara manajemen perusahaan, pemerintah daerah, dan perwakilan pekerja.

"Jika nantinya surat pengaduan resmi telah diterima, Komisi IV akan segera mengkaji dan menjalankan fungsi pengawasan. Kami siap memfasilitasi dialog antar pihak guna mencari jalan keluar yang terbaik bagi semua," tambahnya.

Ia pun berharap agar permasalahan ini tidak berkepanjangan sehingga seluruh pihak yang terlibat mendapatkan kejelasan dan keadilan atas haknya masing-masing.

Sebelumnya sejumlah mantan karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) menyampaikan kegelisahan mereka. Mereka mengaku telah melayangkan permohonan perlindungan ketenagakerjaan ke DPRD Kota Bekasi sejak 23 Februari 2026, namun hingga kini belum mendapat respons atau tanggapan berarti. Dalam laporannya, mereka mendesak adanya kepastian atas hak-hak yang belum diterima, termasuk gaji dan pesangon, yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Bekasi tersebut. (Gud)