![]() |
| Uang Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: Ilustrasi. |
Penjelasan
tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak,
Yon Arsal, dalam sebuah taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Kamis
(5/3/2026). Ia memaparkan bahwa pemotongan PPh atas THR merupakan implementasi
dari skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang telah diberlakukan sejak tahun
2025.
Menurut Yon
Arsal, kebijakan ini tidak serta-merta menambah beban pajak baru bagi para
wajib pajak. Sebaliknya, sistem ini dirancang untuk mengubah pola pembayaran
pajak agar lebih merata setiap bulannya sepanjang tahun pajak.
“Poin utamanya,
tahun lalu sebenarnya tidak ada tambahan beban pajak bagi wajib pajak. Yang
berubah adalah pola pembayarannya. Jika sebelumnya beban pajak terpusat dan
melonjak di bulan Desember, sekarang pemotongannya tersebar hampir di setiap
bulan,” ujar Yon Arsal.
Dengan sistem
TER, ia menjelaskan bahwa nominal potongan pajak pada akhir Desember tidak lagi
terasa berat karena beban pajak tahunan sudah dipotong secara bertahap pada
bulan-bulan sebelumnya, termasuk melalui pemotongan atas THR yang diterima.
Mengingat sistem
ini telah berjalan selama lebih dari satu tahun, Yon Arsal berharap masyarakat
dapat semakin memahami dan beradaptasi dengan kebijakan pemotongan pajak
menggunakan tarif efektif rata-rata tersebut.
Secara
berkesinambungan, DJP juga gencar melakukan evaluasi terhadap kebijakan
perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, fokus evaluasi adalah pada kesesuaian
besaran tarif agar tidak menimbulkan kondisi kurang bayar atau lebih bayar pada
akhir tahun.
“Kami berharap,
dengan evaluasi yang terus dilakukan, keluhan terkait hal ini dapat berkurang
dan tidak terulang lagi di tahun ini,” tandasnya.
Sebagai informasi
tambahan, hingga tanggal 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 6 juta
wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Rinciannya, 5.872.158 SPT berasal
dari wajib pajak orang pribadi, 129.231 SPT dari wajib pajak badan dalam mata
uang rupiah, dan 113 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka. Dengan memperhitungkan tren rata-rata pelaporan harian sebanyak 250 ribu wajib pajak dan sisa waktu 10 hari kerja di bulan Maret 2026, pihaknya memperkirakan total pelaporan SPT dapat mencapai 8,5 juta pada akhir bulan ini.


