Bukan Beban Baru, DJP Jelaskan Tujuan Pemotongan Pajak THR demi Pemerataan - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Bukan Beban Baru, DJP Jelaskan Tujuan Pemotongan Pajak THR demi Pemerataan

Uang Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: Ilustrasi.
Prakata.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Tunjangan Hari Raya (THR) bukanlah sebuah kebijakan fiskal baru yang membebani masyarakat, melainkan sebuah mekanisme untuk menghindari akumulasi pemotongan pajak di akhir tahun.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam sebuah taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026). Ia memaparkan bahwa pemotongan PPh atas THR merupakan implementasi dari skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang telah diberlakukan sejak tahun 2025.

Menurut Yon Arsal, kebijakan ini tidak serta-merta menambah beban pajak baru bagi para wajib pajak. Sebaliknya, sistem ini dirancang untuk mengubah pola pembayaran pajak agar lebih merata setiap bulannya sepanjang tahun pajak.

“Poin utamanya, tahun lalu sebenarnya tidak ada tambahan beban pajak bagi wajib pajak. Yang berubah adalah pola pembayarannya. Jika sebelumnya beban pajak terpusat dan melonjak di bulan Desember, sekarang pemotongannya tersebar hampir di setiap bulan,” ujar Yon Arsal.

Dengan sistem TER, ia menjelaskan bahwa nominal potongan pajak pada akhir Desember tidak lagi terasa berat karena beban pajak tahunan sudah dipotong secara bertahap pada bulan-bulan sebelumnya, termasuk melalui pemotongan atas THR yang diterima.

Mengingat sistem ini telah berjalan selama lebih dari satu tahun, Yon Arsal berharap masyarakat dapat semakin memahami dan beradaptasi dengan kebijakan pemotongan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata tersebut.

Secara berkesinambungan, DJP juga gencar melakukan evaluasi terhadap kebijakan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, fokus evaluasi adalah pada kesesuaian besaran tarif agar tidak menimbulkan kondisi kurang bayar atau lebih bayar pada akhir tahun.

“Kami berharap, dengan evaluasi yang terus dilakukan, keluhan terkait hal ini dapat berkurang dan tidak terulang lagi di tahun ini,” tandasnya.

Sebagai informasi tambahan, hingga tanggal 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Rinciannya, 5.872.158 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, 129.231 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 SPT dari wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka. Dengan memperhitungkan tren rata-rata pelaporan harian sebanyak 250 ribu wajib pajak dan sisa waktu 10 hari kerja di bulan Maret 2026, pihaknya memperkirakan total pelaporan SPT dapat mencapai 8,5 juta pada akhir bulan ini.