![]() |
| Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Alimudin. |
Prakata.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Alimudin, menyoroti keras persoalan administratif yang membuat sejumlah warga kehilangan akses layanan kesehatan. Pasalnya, pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat dinilai telah menghambat hak dasar masyarakat.
“Urusan administrasi jangan sampai merenggut hak warga atas kesehatan. Itu tidak boleh dibiarkan,” tegas Alimudin dalam pernyataannya, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai Pemerintah Kota Bekasi tidak bisa hanya beralih tangan dengan alasan kewenangan pusat. Dalam semangat otonomi daerah, Alimudin menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kewajiban mutlak pemda yang harus dijalankan, terlebih bagi kelompok miskin dan rentan.
Jika ditemukan warga yang namanya terhapus dari basis data pusat, ia mendorong Pemkot Bekasi agar sigap mengambil alih pembiayaan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Warga miskin dan rentan yang terdampak penghapusan data tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemkot harus langsung turun tangan agar mereka tetap bisa berobat,” ucapnya.
Alimudin pun mengusulkan empat langkah konkret yang harus segera dijalankan. Pertama, lakukan verifikasi lapangan terhadap warga yang kehilangan status kepesertaan. Kedua, sediakan posko pengaduan hingga level kelurahan agar masyarakat mudah melapor. Ketiga, percepat pengaktifan pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD tanpa prosedur berbelit. Keempat, pastikan tak ada rumah sakit di Bekasi yang menolak pasien hanya karena persoalan status kepesertaan.
DPRD, lanjutnya, akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Ia juga mengingatkan agar persoalan antarlevel pemerintahan tak membuat rakyat jadi korban.
“Tugas pemerintah bukan cuma menjelaskan kenapa susah, tapi memastikan warganya bisa mendapatkan solusi. Kesehatan warga tidak bisa dijadikan komoditas tawar-menawar,” tutupnya. (Gud)


