Turun ke Lapangan, Ahmadi Pastikan Warga Tak Terkendala BPJS Nonaktif saat Berobat - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Turun ke Lapangan, Ahmadi Pastikan Warga Tak Terkendala BPJS Nonaktif saat Berobat

Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi, saat menggelar reses di Jatiasih, Sabtu (14/2/2026).
Prakata.com – Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi yang akrab disapa Madonk, menyambangi warga RT 02 RW 012 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih dalam agenda Reses I Tahun Anggaran 2026, Sabtu (14/2/2026).

Dalam agenda tersebut, Madonk tak hanya menyerap berbagai aspirasi masyarakat, tetapi juga memberikan edukasi terkait permasalahan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang kerap dikeluhkan warga karena tiba-tiba nonaktif.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika menghadapi situasi tersebut. Madonk berjanji akan mendampingi dan membantu proses pengurusannya.

"Jangan panik, Bu, Pak. Kalau pas mau berobat ternyata BPJS PBI-nya nonaktif, segera laporkan. Insyaallah kami bantu," ujar Madonk di hadapan warga.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi. Madonk mengapresiasi kebijakan tersebut, namun mengingatkan agar komitmen itu tidak hanya sekadar wacana.

"Jangan sampai berhenti di pernyataan saja. Harus benar-benar dijalankan secara konsisten sampai ke seluruh puskesmas dan rumah sakit," tegasnya.

Madonk menjelaskan bahwa hak atas pelayanan kesehatan merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjamin warganya melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBD, terutama bagi warga yang belum tercover PBI APBN.

Dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC), Madonk menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun warga Kota Bekasi yang ditolak atau ditunda pelayanannya hanya karena persoalan administrasi kepesertaan BPJS.

Ia meminta seluruh fasilitas kesehatan untuk mematuhi kebijakan Wali Kota dan tidak melakukan interpretasi sendiri yang justru merugikan masyarakat.

Sebagai langkah nyata, Madonk merekomendasikan agar Pemkot Bekasi segera menerbitkan instruksi teknis tertulis yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan tetap melayani pasien meskipun status BPJS-nya sedang nonaktif.

Ia juga mendorong optimalisasi PBI APBD sebagai penjamin sementara bagi warga yang terdampak pemutakhiran data, penyusunan SOP pelayanan kesehatan yang mengedepankan prinsip pelayanan didahulukan dan administrasi menyusul, serta penguatan koordinasi antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial agar proses reaktivasi kepesertaan BPJS dapat berjalan cepat.

Tak hanya itu, Madonk meminta agar ada pengawasan dan evaluasi berkala terhadap fasilitas kesehatan, termasuk pemberian sanksi administratif bagi pihak yang terbukti menolak pasien. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi masif agar masyarakat memahami haknya dan tidak ragu untuk berobat.

"Layanan kesehatan gratis itu bukan sekadar janji politik, tapi kewajiban konstitusional. Semua perangkat daerah dan fasilitas kesehatan harus menjalankannya dengan penuh tanggung jawab," pungkas Madonk. (Gud)