![]() |
| Ketua Lembaga Sertifikasi Person Pilar Pendidikan dan Pelatihan Indonesia (LSP-PPI), R. Iwan Rahmat Leksonoputra. |
Penonaktifan terhadap sekitar 13,5 juta peserta sejak 1
Februari 2026 ini memicu keresahan publik. Kebijakan yang didasarkan pada SK
Menteri Sosial No. 3/HUK/2026 untuk pemutakhiran data ini dilakukan secara
mendadak.
“Saya mendukung dan mengapresiasi langkah yang diambil
pimpinan DPR untuk menuntaskan masalah ini. Hak warga, terutama kelompok
rentan, harus menjadi prioritas,” ujar Iwan dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Penonaktifan massal terjadi dalam proses transisi basis data
dari DTKS ke DTSEN. Peserta yang datanya tidak cocok atau dinilai tidak lagi
memenuhi kriteria kemiskinan terbaru otomatis terdampak.
Menurut Iwan, dampaknya
langsung dirasakan masyarakat. Banyak pasien penyakit kronis, seperti gagal
ginjal yang memerlukan cuci darah, mendapati kartu BPJS mereka tidak aktif saat
berobat. Kondisi ini sempat dikritik oleh Menteri Keuangan yang menyoroti tata
kelola yang menimbulkan kekacauan di lapangan.
Ia menilai bahwa
pemerintah kini telah menggelar sejumlah solusi. Kementerian Kesehatan
memastikan rumah sakit tetap melayani pasien kronis selama proses administrasi.
Sekitar 100 ribu peserta dengan penyakit katastrofik dijanjikan reaktivasi
otomatis.
Untuk peserta umum yang terdampak, prosedur reaktivasi mandiri
telah disiapkan. Masyarakat dapat mengecek status keanggotaan via aplikasi Cek
Bansos Kemensos atau Mobile JKN. Jika nonaktif, mereka harus membawa surat
keterangan berobat, KTP, dan KK ke Dinas Sosial setempat untuk verifikasi ulang
dan diusulkan kembali sebagai penerima PBI.
“Langkah konkret dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan DPR sangat dibutuhkan agar masalah ini tidak berlarut dan menjamin akses kesehatan bagi semua,” pungkas Iwan. (Gud)


