Kunker ke Pasuruan, Komisi IX DPR RI Dorong Perlindungan THR bagi Pekerja UMKM - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Kunker ke Pasuruan, Komisi IX DPR RI Dorong Perlindungan THR bagi Pekerja UMKM

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago.
Prakata.com – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti masih lemahnya perlindungan terhadap pekerja sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Sorotan ini mengemuka dalam kunjungan kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026).

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa perhatian terhadap pembayaran THR selama ini terlalu terpusat pada korporasi besar, sementara jutaan pekerja UMKM yang menjadi penopang ekonomi kerakyatan justru kerap terabaikan.

“Semua orang ingin merayakan lebaran dengan layak. Bukan hanya karyawan di perusahaan multinasional, buruh batik, pekerja konveksi rumahan, hingga karyawan toko kelontong juga punya hak yang sama untuk mendapatkan THR,” tegas Irma usai berdialog dengan Wali Kota Pasuruan dan jajaran pemerintah setempat.

Politisi dari Partai NasDem itu menyoroti minimnya kepastian upah dan jaminan sosial yang dialami pekerja di sektor informal maupun usaha kecil. Menurutnya, kondisi ini membuat mereka sangat rentan menjelang hari raya.

Sebagai solusi jangka panjang, Irma mendesak pemerintah daerah untuk segera merumuskan peraturan daerah (perda) yang secara eksplisit mengatur perlindungan pekerja UMKM, bukan hanya perusahaan berskala besar. “Jangan sampai kebijakan hanya melindungi mereka yang sudah mapan. Negara wajib hadir untuk yang paling membutuhkan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan aktif dan penyediaan posko pengaduan serta mekanisme mediasi yang mudah diakses oleh pekerja UMKM. “Jangan sampai mereka bingung harus mengadu ke mana ketika hak THR-nya tidak dipenuhi,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Irma mendorong harmonisasi antara kebijakan daerah dan pusat agar perlindungan pekerja UMKM tidak timpang antardaerah. “Prinsipnya, perlindungan sosial adalah hak semua pekerja. Negara harus hadir secara setara, baik untuk pekerja di kawasan industri maupun di bengkel kecil pinggir jalan,” pungkasnya. (red/aha)