Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp45.500 per Jiwa - Prakata.com | Kata-kata Dalam Berita
tRbFFwIJXCPvDkjdZ6hw7BrVzKSmv3z6tIDMFXHn
Bookmark

Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp45.500 per Jiwa

Zakat Fitrah Ramadan 1447 H/2026. Foto: Ilustrasi.

Prakata.com – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Bekasi secara resmi mengumumkan besaran zakat fitrah tahun 2026. Melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait, diputuskan bahwa setiap jiwa wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp45.500.

Rapat koordinasi yang digelar untuk menentukan nilai tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Keterlibatan berbagai unsur ini bertujuan agar keputusan yang diambil tidak hanya sesuai tuntunan syariat, tetapi juga selaras dengan kondisi ekonomi terkini dan fluktuasi harga kebutuhan pokok di masyarakat.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menyatakan bahwa angka Rp45.500 per jiwa merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama setelah melalui pembahasan mendalam.

"Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa," ungkap Aminnulloh saat ditemui pada Jumat (20/02/2026).

Aminnulloh memaparkan bahwa menurut ketentuan fiqh, zakat fitrah idealnya ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Adapun konversi ke dalam bentuk uang tunai, lanjutnya, mengikuti harga rata-rata beras yang berlaku di pasar.

"Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Baznas Kabupaten Bekasi juga mengumumkan besaran fidyah untuk tahun ini. Bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah sesuai ketentuan agama, nominal yang ditetapkan adalah Rp60.000 per hari.

"Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi tersebut, Plt Bupati Bekasi telah menerbitkan surat imbauan resmi. Surat ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh pihak dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Bekasi pada tahun 2026.

"Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini," kata Aminnulloh.

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah secara resmi, Baznas Kabupaten Bekasi berharap proses pengumpulan dan pendistribusian dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. Tujuan utamanya adalah agar manfaat zakat dapat dirasakan secara maksimal oleh para mustahik di seluruh penjuru Kabupaten Bekasi.

Melalui kebijakan ini, Baznas mengajak seluruh masyarakat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk segera menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu. Semangat berbagi menjelang Ramadan 1447 Hijriah ini diharapkan dapat memperkuat nilai ibadah dan membawa keberkahan bagi semua. (Gud)